Pasir Peti, ANAMBAS (KEPRI)-Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas AKBP Cahkyo Dipo Alam, S.l.K pimpin pemusnahan obat-obatan, sembako, makanan ringan dan minuman kedaluwarsa dari hasil razia Bulan Januari dan Februari 2020.
Pemusnahan tersebut terlaksana didepan Kantor Polres Anambas Pasir Peti, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres AKBP Cahkyo Dipo Alam SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Julius M. Silaen, dan Kasat Narkoba Iptu Sukowibowo saat berlangsung konferensi pers kepada sejumlah awak media Kamis (23/04) menegaskan, kepada pedagang khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas agar tidak menjual obat – obatan makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa dan harap di buang atau di bakar,” tegas AKBP Cahkyo Dipo Alam SIK.
“Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat sebelum membeli barang harap dicek terlebih dahulu kadaluwarsa nya agar aman untuk di makan”, imbuhnya.
Ia menjelaskan, kebanyakan barang tersebut yang sudah kadaluarsa datang dari Jakarta, dan Tanjungpinang, hal ini terus kita lakukan pemantauan menjaga agar barang barang yang di jual tidak kadaluarsa dan Kapolres Anambas siap menjamin apalagi saat ini masyarakat muslim besok menyambut bulan suci ramadhan kita akan melakukan Patroli rutin,”imbuhnya.
Editor: Kadeni