Tanjungpinang (KEPRI)-Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali memperpanjang Surat Edaran (SE) terkait perpanjangan masa penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha.
Dalam maklumat tersebut tertulis Sesuai Surat Edaran Nomor: 443.2/666/1/2020 tentang perpanjangan masa pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat tertentu dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tanjungpinang.
Disebutkan bahwa pengaturan operasional dalam surat edaran Wali Kota tertanggal 21 April 2020 yang berakhir sampai Tanggal 5 Mei 2020, peraturan di perpanjang selama 14 hari kedepan dari Tanggal 6 Mei sampai dengan 19 Mei 2020.
Dengan subtansi pengaturan sebagaimana Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor: 443/4001/1/2020, Nomor: 443.2/566/1/2020 dan Nomor: 443.2/629/1/2020.
Sesuai poin kedua yang berbunyi yakni mengatur jarak antrian di kasir/pembayaran, menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan, dan pelayan kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker.
Untuk membantu pihak pemerintah Babinsa Air Raja Koramil 01/Tanjungpinang Koptu Mardianto Chaniago turun langsung ke warung-warung dan menjumpai para pelaku usaha/pedagang di sekitar Pasar Bincen, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (7/5) sekira Pukul 08.30 Wib.
Kopda Mardianto Chaniago mengajak para pedagang dan pengunjung Pasar Bincen untuk selalu memakai masker.
“Baik pedagang maupun orang yang sedang belanja, wajib memakai masker untuk sama-sama dalam mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19),” ungkap Kopda Mardianto Chaniago.
Seperti kita ketahui, Virus Corona ini tidak mengenal mau pedagang mau pembeli atau pun pejabat kalau main-main bisa terpapar. Maka dari itu lebih baik kita menjaga dari pada mengobati,” imbuhnya.
Terakhir beliau mengajak seluruh para pelaku usaha maupun para konsumen agar mematuhi maklumat pemerintah maupun maklumat pimpinan tertinggi TNI-POLRI. Untuk itu Babinsa Kelurahan Air Raja mengajak dan mengimbau wajib memakai masker,” ucapnya.
Editor: 7ringgo