Tarempa, Anambas (KEPRI)-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DINSOSP3APMD) mengeluarkan aturan bagi penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – Dana Desa) tertuang dalam surat edaran nomor 247/DINSOSP3APMD/140/04/2020 di Tarempa, Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Sehubungan dengan mewabahnya Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di berbagai daerah Indonesia. Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang penetapan prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2020.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/ PMK .07/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK. 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa melalui Angaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Surat menteri Desa Nomor 1261/PRI. 00/IV/2020 tentang Pemberitahuan BLT Dana Desa dan Surat Menteri Desa Nomor 9/PRI. 00/IV/2020 serta mengacu pada surat Menteri Desa Nomor 10/PRI. 00/IV/2020 tentang Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa serta Surat Menteri Desa Nomor 12/PRI. 00/IV/2020 bahwa BLT Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin dengan sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin Non PKH, Non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Non Kartu Prakerja (KP).
Selain itu BLT-Dana Desa tidak diberikan kepada penerima bantuan sosial kabupaten, PNS, pegawai BUMN/BUMD, pegawai kontrak pemerintah dan swasta, TNI/POLRI, kepala desa, BPD dan perangkat desa.
Inilah Mekanisme Pendataan BLT-Dana Desa
Mekanesme pendataan BLT-Dana Desa dilakukan oleh Relawan Desa Covid-19 melalui basis pendataan RT dan RW, Musyawarah Desa (Insidentil) dilaksanakan dengan agenda tunggal validasi maupun finalisasi penetapan data Kartu Keluarga (KK) calon penerima BLT Dana Desa yang di tuangkan dengan berita acara dan di tandatangani oleh kepala desa bersama BPD berlanjut ke peraturan kepala desa.
Berlanjut melakukan perubahan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa yang terkhusus pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa terkait dan Camat, Proses perubahan RKP Desa sekaligus di ikuti dengan perubahan APBDesa melalui asistensi Camat dan tidak memerlukan evaluasi Bupati.
Metode perhitungan jumlah penerima manfaat BLT Dan Desa dengan rumus,
Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800. 000. 000,- mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 25%.
Desa penerima Dana Desa diatas Rp. 800. 000. 000,- sampai dengan Rp. 1. 200. 000. 000,- mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal 35% dari jumlah Dana Desa dan khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang di alokasikan dapat menambah alokasi setelah persetujuan Pemerintah Kabupaten serta penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) besarannya Rp. 600. 000,- per keluarga di bayarkan setiap bulan selama tiga bulan.
Mekanisme penyaluran BLT-Dana Desa secara tunai penyerahan langsung kepada penerima dengan penerapkan protokol kesehatan di dampinggi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat dan Inspektorat Kabupaten, penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, Bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Dana Desa dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari dana desa pada tahap ll tahun anggaran berikutnya,” tulis Kepala DINSOSP3APMD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi, S. Sos. melalui sambungan WhatsApp kepada awak media ini, Minggu (10/5).
Editor: Kadeni