oleh

HMI Badko Riau-Kepri Ingatkan Pemprov Riau Penerapan PSBB Harus di Kaji

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Badko Riau-Kepri, Yudi Utama Tarigan (f-istimewa).

Riau-Seperti kita ketahui bersama pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) provinsi Riau sudah di terima oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, artinya tidak lama lagi provinsi Riau akan menerapkan PSBB setelah pengajuan tersebut disetujui oleh kemenkes.

Mengingat akan hal itu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Riau-Kepri melalui Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP), Yudi Utama Tarigan mengingatkan pemerintah provinsi Riau agar serius dalam penerapan PSBB, seluruh aspek harus di kaji, apa yang terjadi di Pekanbaru.

“Jangan sampai penerapan PSBB di provinsi Riau terjadi tanpa persiapan yang matang,” tegasnya.

Pemerintah provinsi Riau harus memiliki anggaran yang cukup untuk membantu kebutuhan masyarakat kurang mampu, kami meragukan pemprov memiliki data jumlah keluarga kurang mampu di provinsi Riau, jangan nanti ketika sudah PSBB baru pendataan dilakukan, kemudian jangan juga nanti ada alasan bantuan tidak efektif karena keterbatasan anggaran, kita harus berkaca dari Pekanbaru, Pemko beralasan mereka tidak memiliki anggara Rp115 Miliar yang di awal di alokasikan untuk penerapan PSBB di Pekanbaru,” ucap Yudi Utama Tarigan kepada awak media ini, Selasa (12/5).

Oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah provinsi Riau harus serius dalam penerapan nya nanti untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan, jangan sampai nanti masyarakat Riau kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah provinsi Riau,” ujarnya.

Terakhir beliau mengingatkan PSBB ini butuh kajian yang matang, baik dari aspek ekonomi, sosial budaya dan lain-lain.
Anggaran yang di gunakan juga harus jelas, harus transparansi, jangan sampai nanti PSBB justru dijadikan ajang proyek oleh segelintir orang tidak bertanggungjawab,” ucapnya.

Sumber: HMI Badko Riau-Kepri
Pewarta: Devisien
Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed