oleh

Polres Bintan Ciduk Diduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

KBO Satreskrim Polres Bintan IPTU Tumpal P Sipahutar (tengah) menunjukkan barang bukti pelaku pencabulan.

Bintan (KEPRI)-Sesuai Laporan dari masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Desa Pengudang bahwa telah terjadi pencabulan tehadap seorang anak laki-laki oleh seorang Pria dewasa brinisial (N), setelah menerima laporan tersebut tim Satreskrim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku pada Kamis (14/5/20) kemarin. Pelaku berinisial N tersebut melancarkan aksinya dengan modus memberikan ponsel miliknya kepada korban dengan tujuan agar si korban main game yang ada diponsel tersebut dan pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan melalui
KBO Satreskrim Polres Bintan IPTU Tumpal P Sipahutar, saat Konferensi Pers di Mapolres Bintan, Sabtu (16/5).

Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan aksinya tersebut terhadap korban yang berinisial RZ (11) Tahun dan RK (9) Tahun telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali terhadap korban di TKP yang sama yaitu rumah pelaku dan dengan modus yang sama,” ungkap Sipahutar.

KBO Satreskrim Polres Bintan IPTU Tumpal P Sipahutar juga membenarkan adanya kejadian Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial N, dan menjelaskan bahwa pelaku telah melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Bintan. (* )

Editor: 7ringgo

Komentar

News Feed