Anambas (KEPRI)-Menanggapi Cuitan di Halaman Facebook atas Nama Asban Agan Ali agar meminta Bupati Kepulauan Anambas mundur yang mana hal tersebut akan di laporkan oleh seseorang aktivis dari Kabupaten Kepulauan Anambas ke pihak kepolisian.
Hal ini tentu mengundang tanya di beberapa pikiran masyarakat terkhusus mahasiswa/aktivis itu sendiri bagaimana mungkin cuitan tersebut akan menjadi bahan dasar untuk pelaporan kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana dan pasal mana yang akan dijatuhkan.” ucap Tri Wahyu, SH via WhatsApp Senin (18/05/2020) kepada awak media www.seputarkepri.co.id tentang pidana dalam cuitan di Facebook tersebut.
“Berbicara masalah pidana tentunya kita tidak akan asing lagi dengan kalimat “nullum delictum noela poena sine praviae lege poenali” artinya “seseorang tidak dapat dihukum sebelum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya terlebih dahulu.
Tentunya sebelum seseorang melapor atas dugaan tindak pidana yang dilakukan , sudah semestinya dugaan cuitan tersebut setidaknya haruslah memiliki unsur-unsur pidana.
Menurutnya, sedangkan pendapat cuitan tersebut tidak mengandung unsur pidananya, dikarenakan unsur-unsur pidana secara umum terbagi perbuatan (manusia), diancam dengan pidana (statbaar gesteld), melawan hukum (onrechtmatig), dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand), pertanggungjawaban pidana.
Selanjutnya, Jika kita menginterpretasikan diksi sebaiknya pada cuitan tersebut secara etimologi bahwa cuitan tersebut bukanlah suatu bentuk perlawanan dan atau penjatuhan terhadap bupati Anambas tapi melainkan sebuah saran agar bupati lebih mengoreksi diri terhadap kebijakan yang ia buat hari ini dan kedepannya.
Dasar Hukum pidana memegang erat asas legalitas yang dimana asas legatisas ini mengandung tiga pengertian yakni lex scripta (tertulis), lex certa (jelas), lex stricta (dilarang analogi kecuali telah dijelaskan secara eksplisit verbis didalam suatu undang -undang).
Jika kita kaitkan kembali dengan cuitan yg sempat dipersoalkan dengan undang undang yang berlaku saat ini, maka menurut saya tidak ada satu pasalpun yang bisa dijatuhkan untuk cuitan ini, dikarenakan kontrol atau saran yang dibuat dicuitan tersebut semata-mata menuju kepada jabatan/kinerja bupati Anambas dan bukan tertuju kepada pribadinya,” jelasnya.
Hemat saya, jangan pernah kita rusakkan suatu isi dari undang-undang tersebut hanya karena kita ingin mencari celah agar dapat menghukum seseorang. Karena didalam hukum pidana sendiri terdapat sebuah asas yang berbunyi interpretatio cessat in claris artinya penafsiran terhadap suatu undang-undang yang telah terang benderang isinya adalah suatu penghancuran.
Terakhir ia juga menyayangkan terhadap permintaan maaf dari pihak terkait kepada pihak yang ingin melapor karena penilaian yang dibuat oleh Asban Afan Ali melalui cuitannya secara teori negara demokrasi sah-sah saja dimata hukum selagi ia masih bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya bahwasanya kebijakan pemerintah daerah Anambas untuk masyarakat masih ada yang dinilai kurang olehnya dan jika meminta maaf, maka akan berdampak kepada eksistensi aktivis mahasiswa anambas yang lain untuk kedepannya,” imbuhnya.
Sumber: Tri Wahyu, SH
Editor: Kadeni
Komentar