oleh

Bea Cukai Kepri Gagalkan Bongkar Muat Solar 20 Ton

Karimun (KEPRI)-Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menyampaikan pada hari Rabu (06/05/2020) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Bea Cukai Batam bersinergi gagalkan transaksi pindah muat barang berupa solar High Speed Diesel (HSD) sejumlah 20 ton dengan nilai barang sebesar Rp.249.860.877,- dan potensi kerugian Negara sebesar Rp.31.232.609,- di perairan Batu Haji. Penindakan kali ini dilakukan kepada sarana pengangkut TB PIONEER CONQUEROR berbendera Singapura dan KM. SAMUDERA
berbendera Indonesia.

“Sebanyak 20 ton solar HSD yang berusaha untuk dipindah muatkan dari TB.PIONEER CONQUEROR berbendera Singapura ke kapal kayu KM. SAMUDERA berbendera
Indonesia. Kedua sarana pengangkut tersebut mencoba untuk membongkar muatan barang (Impor) di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin kepala kantor pabean,” terang Agus Yulianto kepada awak media ini, Kamis (4/6).

Agus Yulianto juga menegaskan, tindakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f,” tegasnya.

Untungnya upaya penyelundupan barang impor tersebut berhasil digagalkan oleh sinergi Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam.

Beliau juga membenarkan, bahwa kedua sarana pengangkut dan penerima muat solar HSD telah diamankan di Kantor DJBC Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun. Tujuannya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut TB PIONEER CONQUEROR berbendera Singapura dan KM. SAMUDERA berbendera Indonesia dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri,” ucapnya.

Terakhir beliau mengatakan, bahwa kasus tersebut saat ini telah dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang Kepabeanan sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabea.

Pewarta: PS
Editor: 7ringgo