Bintan (KEPRI)-Kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu Inisial MM dibekuk oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan di Jalan Permai Suri Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K. MM., melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias , S.I.K, menyampaikan, kejadian diawali dengan adanya informasi dari masyarakat dan pada hari Selasa tanggak 2 Juni 2020 sekira pukul 01.30 Wib. Sehingga Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan pelaku inisial MM bertempat di Jalan Permai Suri Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
“Pelaku inisial MM selanjutnya dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan dari hasil keterangan dari pelaku inisial MM bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari DN yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Nendra Madya Tias kepada awak media saat pers rellease di Mapolres Bintan, Kamis (4/6).
Nendra juga menunjukkan barang bukti yang diamankan dari Pelaku MM diantaranya, 1 (satu) paket diduga jenis sabu, 1 (satu) bungkus wafer salt chess combo, 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Z warna Putih, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J 2 Prime warna putih.
Beliau menegaskan, “Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun,” tegasnya.
Terakhir beliau menyampaikan, kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk dilanjutkan perkaranya ke Penuntut Umum.
Pantauan awak media dalam pers rellease tampak hadir Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias , S.I.K didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis, Kanit I IPDA Richie Putra, SH. (* )
Pewarta: Anto
Editor: 7ringgo