Anambas (KEPRI)-Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi menyampaikan, Bantuan Sosial untuk Mahasiswa Anambas di luar daerah menyalahi aturan. Kalau kami paksakan saya selaku pengguna anggaran menolak, karena ini menyalahi prinsip, dan sasaran, penyaluran bansos itu sendiri,” ucap Ody Karyadi baru-baru kepada media online Batampos.co.id.
Menyikapi pernyataan Ody Karyadi selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Anambas tentang pemberian bantuan kepada Mahasiswa Anambas diluar daerah dapat menyalahi aturan secara tidak langsung mengkonfirmasi bahwasanya memang mereka tidak mengerti soal kewenangan bebas (diskresi) yang dimiliki oleh mereka selaku Pejabat Tata Usaha Negara(PTUN).
Salah satu penggiat hukum Tri Wahyu SH menyampaikan diskresi atau dalam bahasa Jerman dikenal dengan Freies Ermessen atau dalam bahasa Prancis dikenal dengan Povouir Discrenationarre adalah asas yang bertujuan untuk mengisi kekurangan atau melengkapi asas legalitas supaya cita-cita negara hukum kesejahteraan dapat diwujudkan karena asas ini memberikan keleluasaan bertindak kepada pemerintah, untuk melaksanakan tugas-tugasnya tanpa terikat kepada undang-undang.
Sedangkan Pasal 1 Angka 9 UU No 30 Tahun 2014, Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Menggunakan kalimat diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Demikian yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014.
Diskresi Pejabat bertujuan untuk:
A. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan
B. Mengisi kekosongan hukum
C. Memberikan kepastian hukum dan
D. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Adapun yang dimaksud dengan stagnasi pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Selanjutnya Diskresi pejabat pemerintahan meliputi :
A. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
B. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
C. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
D. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas,”jelasnya.
Sudah sangat jelas bahwasanya pemberian bantuan kepada mahasiswa Anambas yang berada diluar daerah sebagai langkah alternatif dalam upaya menunda kepulangan mahasiswa Anambas demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sangat bisa dilakukan karena itu merupakan kewenangan bebas (diskresi) yang di miliki oleh Pejabat Tata Usaha Negara dengan cara membuat suatu keputusan (beshcikking) atau peraturan(regeeling) yang baru untuk mengisi kekosongan hukum tentang penyaluran bantuan kepada Mahasiswa daerah yang diluar Kabupaten Anambas.
Jadi jangan takut bertentangan dengan Hukum yang berlaku karena Diskresi yang akan di ambil oleh PTUN juga ada dasar hukum yg mengaturnya yakni UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Diskresi pun sifatnya tidak terikat kepada aturan selagi itu dilakukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Terakhir, beliau menyampaikan karena ada sebuah postulat hukum berbunyi “Salus Populi Suprema Lex” yang artinya “Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat adalah Hukum yang paling tertinggi.
Penulis: Tri Wahyu SH
Editor: Kadeni.