Lingga (KEPRI)-Satresnarkoba Polres Lingga berhasil ungkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, yakni berinisial TS (48) dan SJ (41), satu diantaranya merupakan residivis yang baru 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus narkoba.
“Yang pertama kita tangkap yakni TS yang juga merupakan residivis kasus narkoba dan dihari yang sama yakni hari Minggu, 21 Juni 2020, pelaku kedua berinisial SJ, juga berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Res Narkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto saat Konferensi Pers, Rabu (24/6).
Pengungkapan kasus ini juga berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial TS memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, selanjutnya Satresnarkoba Polres Lingga segera lalukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi yang diinformasikan masyarakat yakni di Jalan Kampung Boyan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Tersangka TS kita tangkap pada hari minggu 21 Juni 2020 sekira pukul 16.30 WIB, kemudian saat dilakukan pengeledahan dirumah pelaku TS kami menemukan satu bungkus plastik transparan yang berisi satu bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,11 gram. Barang bukti lainnya yang kami temukan yakni satu timbangan digital merk SF-400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah, satu unit handpone, dan satu paket alat hisap sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya terhadap pelaku TS, Satresnarkoba Polres Lingga melakukan pengembangan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku TS narkotika jenis sabu tersebut didapatinya dari pelaku SJ.
Kemudian Pihak kepolisian segera menangkap Pelaku SJ dan pelaku SJ mengakui jika narkoba jenis sabu yang dimiliki oleh pelaku TS diperoleh dari dirinya.
Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, kepada pihak Kepolisian pelaku SJ mengaku jika masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Tiram Sekop Laut, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Pada hari yang sama Pelaku SJ kita tangkap sekira pukul 17.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumahnya dan kami menemukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket alat hisap. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, 13 paket plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 7,76 gram.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku hasilnya yakni positif metamfetamin,” pungkasnya.
Beliau juga menegaskan, untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika, maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Laporan: Taufik
Editor: 7ringgo