Tanjungpinang (Kepri)-Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Reskrim menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaksanakan di lobi Mapolres Tanjungpinang, Rabu (1/7).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, SIK memimpin jalannya konferensi pers bersama Kasubbag Humas Iptu Suprihadi yang diikuti oleh insan Pers.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap yaitu melibatkan 4 orang pelaku yaitu AW, laki-laki berusia 35 tahun berdomisili di Batam. AF, laki-laki berusia 34 gahun berdomisili di Batam. AD, laki-laki berusia 26 tahun berdomisili di Batam. LU, laki-laki berusia 44 tahun berdomisili di Jakarta Utara.
Tindak pidana pencurian terjadi 4 hari berturut-turut dari tanggal 27 Juni sampai dengan 30 Juni 2020 dengan sasaran aksi pencurian adalah Apotek Kimia Farma yang ada di Kota Tanjungpinang yaitu yang berlokasi di Jl. RH. Fisabilillah, Jl. Bintan, Km.11 dan Bintan Center.
Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli obat yang dilakukan oleh AF dan AW hingga membuat penjaga toko lengah, sementara AD dan LU mengambil obat-obatan yang ada di apotik tersebut saat penjaga toko lengah.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa total kerugian ditaksir mencapai hampir enam belas juta rupiah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ucap Kapolres. (* )
Editor: 7ringgo