Tanjungpinang (KEPRI)-Memasuki proses pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepulauan Riau, Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjungpinang Timur. Rakor ini dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (2/7).
Rapat koordinasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dalam pengawasan proses pembentukan PPDP dan diharapakn dapat berjalan sesuai jadwalnya dan terlaksana dengan baik di Tingkat kecamatan.
Pada pertemuan ini Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur Hendri Safutra menjelaskan, kami membicarakan terkait dengan Proses yang sedang dilakukan dalam pembentukan PPDP di Wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dan mengharapkan agar calon PPDP yang di usulkan PPS memenuhi syarat sesuai keputusan KPU Nomor 169. Hal ini penting di cermati sebelum di usulkan agar calon-calon PPDP benar yang memiliki integritas dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” ucap Hendri Safutra.
Saat ini Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kecamatan Tanjungpinang Timur masih terus melakukan pengawasan di Tingkat Kelurahan. Sesuai surat KPU nomor 487 tertanggal 24 Juni 2020 bahwa PPS berkoordinasi dengan Rukun Warga atau rukun tetangga atau kepala adat atau tokoh masyarakat untuk mendapatkan calon PPDP, dan juga PPS mengusulkan calon PPDP kepada KPU melalui PPK.
PPDP yang di tetapkan akan melakukan proses coklit yang akan dilaksanakan dari tanggal 15 Juli 2020 s.d 13 Agustus 2020. sehingga diharapkan dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid memenuhi syarat sebagai pemilih dan bersih dari data ganda,” ucapnya.
Editor: 7ringgo