Rantauprapat (SUMUT)-Pemilik Nitari Travel, agen penjualan tiket pesawat secara online kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat yang awalnya dilaporkan dengan proses pidana melakukan penipuan dan penggelapan menjual tiket bodong dengan salah seorang karyawanya yang bernama Maya secara bersama-sama dituntut 2,5 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan hukuman 2 tahun penjara.
Direktur Nitari Travel, Borkat Pane namanya, kini digugat di PN Rantauprapat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dengan No. Reg. Perkara 27/Pdt.6/2020/PN Rap. Tertanggal 19 Maret.
Palti Siringoringo, S.H selaku Penasehat Hukum Hotnida Sugiarta Panjaitan (Korban) secara resmi mengajukan gugatan PMH ke PN Rantauprapat. Ia menyebut dalam isi permohonan gugatan yang diajukan ke PN Rantauprapat mengharapkan majelis yang menangani perkara serta menyidangkan gugatan perkara tersebut bisa mengabulkan permohonan sita jaminan,” ucap Palti Siringoringo kepada awak media, Selasa (7/7).
Alasannya, kata Palti, karena uang dari pemesanan tiket melalui Nitari Travel itu disetorkan dan bukti penyetoran ada, nanti bisa kita perlihatkan di Pengadilan.
Kemudian Borkat Pane selaku pemilik Nitari Trevel memiliki aset yang banyak. Menurut Maya karyawan Nitari Travel, saat dijumpai di Rutan Lapas kelas II Rantauprapat mengungkapkan uang hasil penggelapan tersebut dipakai Borkat Pane untuk Kampanye pada tahun lalu.
Sementara Borkat Pane mengatakan uang itu ada pada si Maya. Saya mengartikan dari penjelasan mereka bahwa uang itu nyata pada mereka, semestinya dan seharusnya uang itu dikembalikan kepada kliennya,” tegasnya.
Palti berharap kepada konsumen yang merasa dirugikan dalam hal tiket bodong ini, supaya menempuh upaya hukum. Jangan antara sesama agen atau konsumen saling bermusuhan. Sepanjang Agen itu dapat membuktikan uang itu disetorkan ke Nitari Travel, bersama-samalah menempuh upaya hukum agar Borkat Pane bertanggung jawab mengembalikan uang para Konsumen,” tandasnya.
“Didalam gugatan memohonkan kepada Ketua PN Rantauprapat untuk sita aset jaminan agar gugatan ini tidak sia-sia. Semoga nanti majelis hakim penuh pertimbangan untuk mengabulkan dan agar tidak ada yang dirugikan oleh Nitari Travel. Sidang ke-4 saat ini merupakan sidang jawaban dari Pengacara tergugat dan sidang di lanjutkan 2 minggu yang akan datang”, ujarnya.
Terakhir Palti mengatakan, kliennya merupakan salah satu agen dari Nitari Travel yang menjadi korban penipuan dan penggelapan uang pembelian tiket bodong dengan kerugian Rp 1.928.184.000,- untuk 1000 konsumen calon penumpang yang tidak jadi berangkat, akibat tiket pembelian dari Nitari Trevel tidak dapat dipergunakan alias bodong.
Pewarta: Tamson
Editor: Baringin
Komentar