oleh

Sukabumi Zona Merah Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Kapolresta Sukabumi memberikan keterangan pers.

Jakarta-Kasus kejahatan seksual yang dilakukan TA (42) salah seorang ASN di Rumah Dinas (Radin) Dinas Keagamaan Sukabumi terhadap anak perempuan HJ (16) pelajar di salah satu SMA di Sukabumi mendapat atensi serius dari ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Untuk menindaklanjuti peristiwa kejahatan seksual yang tidak henti-hentinya di Sukabumi, Tim Investigator dan Rehabilitasi Sosial Anak Jawa Barat bersama Tim Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk membongkar apa penyebab terus berulangnya kasus kejahatan seksual di Sukabumi, demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait Ketua komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta kepada sejumlah media yang memintai pendapatnya tentang Sukabumi Darurat Kejahatan Seksual, Sabtu, 18Juli 2020 di kantornya di Jalan TB.Simatupang Jakarta Timur.

Arist juga menjelaskan, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak juga akan segera mengagendakan bertemu dengan dua pejabat tinggi yang mengurus Sukabumi yakni Bupati dan Wali Kota Sukabumi untuk membicarakan peristiwa kejahatan seksual yang terjadi di Sukabumi dan mencari tau dasar mengapa Sukabumi digolongkan dan di kategorikan kondisi zona merah kekerasan seksual terhadap anak.

Mengingat berbagai jenis dan bentuk kejahatan seksual di Sukabumi terus-menerus terulang dan mengancam kehidupan anak-anak, Komnas Perlindungan Anak bersepakat dengan Polresta Sukabumi untuk menerapkan pasal berlapis bagi para Predator Predator kekerasan seksual dengan menjerat dengan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup,” pungkas Arist.

 

TA (42) Predator Kekeradan seksual diamankan Polresta Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKBP Cepi Hermawan menjelaskan bahwa peristiwa kasus kejahatan seksual yang menimpa HJ (16), terjadi pada hari Sabtu 27 Juni 2020 sekira pukul 22.00 WIB saat korban pergi ke sebuah warung tidak jauh dari Rudin Dinas keagamaan. Di tengah perjalanan menuju warung korban merasakan sakit perut dan kemudian bergegas pergi ke kamar mandi di lokasi tersebut,” ucap Kasat Reskrim.

Saat keluar dari tiolet, korban yang masih berstatus pelajar itu bertemu dengan pelaku yang langsung menarik tangan korban serta membawanya ke dalam kamar mandi dengan cekatannya pelaku berusaha membuka celannya dan celana dalam korban serta mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.

Dengan kerja keras dan cepat, Polresta Sukabumi sudah mengamankan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Atas kerja cepat penyidik Polresta Sukabumi Komnas Perlindunga Anak Jawa Barat dan Komnas Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi. (Red)