oleh

Kacabjari Natuna Tarempa Setor Uang Hasil Denda Perkara Perikanan Rp100 Juta Ke Kas Negara

Kacabjari Natuna di Tarempa Alan Henry Baskara Harahap, S.H., M. Hum.

Anambas (KEPRI)-Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke. 60 tahun pada 22 Juli nanti menerima pembayaran uang hasil denda perkara perikanan atas nama Bui Van Ngo di Kantor Cabjari Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin (20/07).

Pembayaran Denda ini merupakan eksekusi yang dikakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Tarempa atas Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa atas nama Bui Van Ngo terhadap upaya banding yang dilakukan yaitu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 Juta.

Kacabjari Natuna di Tarempa Alan Henry Baskara Harahap, S.H., M. Hum. mengapresiasi jajaran Jaksa Penuntut Umum atas eksekusi yang telah dilakukan “Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum Cabjari Tarempa atas eksekusi pidana denda atas nama Bui Van Ngo,” sebutnya.

“Hal ini merupakan prestasi bagi instansi Kejaksaan di bidang penambahan PNBP khususnya Cabjari Tarempa dalam tugas dan fungsinya sebagai Penuntut Umum serta pelaksan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ditambah, hal ini dilakukan menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 pada Tanggal 22 Juli ini,”

Kacabjari Tarempa melalui bendahara penerima akan menyetorkan uang hasil denda perkara ini ke kas negara melalui Bank BNI pada hari ini,”tuturnya.

Editor: Kadeni