Anambas (KEPRI)-Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kepulauan Anambas.
Kegiatan itu dihadiri oleh, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Sri Sudarmadi Kepala BPJS ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sekretaris Daerah Anambas, Sahtiar, Asisten I, Zukhrin, Kepala DPMPTSP Transnaker, Ketua KPU, Sejumlah Kepala OPD dan perwakilan masyarakat Kepulauan Anambas.
Rapat terlaksana di Ruang Rapat DPMPTSP Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas KKA, pada Selasa (21/07/2020) sekira Pukul 08: 30 Wib
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra dalam penyampaianya mengatakan, dukungan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Perbup dapat dilihat dari sejumlah hal yang membanggakan.
“Perlu diketahui pada tahun 2019 (Oktober-Desember) telah didaftarkan 4.093 pekerja disektor informal yakni nelayan, buruh bongkar muat, kapten pompong, sopir tukang ojek, dan lainnya ke dalam jaminan sosial ketenaga kerjaan,” ungkap Wan Zuhendra.
Total iuran para pekerja disektor informal tersebut bersumber dari APBD Anambas sebesar Rp206. 253,600. Pada tahun 2020 telah didaftarkan 4,893 pekerja disektor informal untuk perlindungan selama satu tahun dengan total iuran sebesar Rp975,542.000,” ujarnya.
Selanjutnya, pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 total santunan dan klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang telah dibayarkan kepada para peserta di Anambas sebesar Rp350,259,771.
Jika dirincikan antara lain yakni, pembayaran jaminan kecelakaan kerja PTT, atas nama Sartono Rp568,000, Jaminkan kematian PTT atas nama Sulastri Rp24.000.000, pembayaran jaminan kematian PTT atas nama Wan Ibrahim, Rp24,000,000. Sedangkan untuk tahun 2020 dilakukan pembayaran jaminan kecelakaan kerja PTT atas nama Asnizan, Rp69,691,271, pembayaran jaminan kematian PTT atas nama Ramli Rp24,000,000, pembayaran jaminan kematian PTT atas nama Baharudin Rp24.000.000, pembayaran jaminan PTT atas nama Rosnah Rp24.000.000, pembayaran jaminan kematian PTT atas nama Sapiah sebesar Rp24.000.000, pembayaran Jaminan kematian PTT atas nama Erlelawati Rp42.000.000 dan terakhir pembayaran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian desa Telaga Besar atas nama Komarudin Rp70.000.000,”ungkapnya.
“Hubungan yang baik ini akan terus dilanjutkan dalam melanjutkan pembangunan yang berkesinambungan.
Bahkan kedepan kami Bupati dan Wakil Bupati akan mencari program lain agar nelayan yang berada di usia tidak produktif lagi dapat diberikan jaminan sosial,”imbuhnya.
Terakhir, ia meminta kepada pihak BPJS ketenagakerjaan untuk membuat aplikasi agar masyarakat Anambas mudah mengetahui apakah ia sudah terdaftar di BPJS atau belum.
“Saya minta BPJS dapat membantu hal ini agar pemerintah mudah menjawab pertanyaan dari masyarakat,”pungkasnya.
Senada dengan Yunizar Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas, via WhattsAp singkat pada Selasa (21/07/2020) siang. Rapat sekarang merupakan agenda yang tertunda sejak Maret lalu karena Covid – 19,”ujar Yunizar.
Ia menambahkan, Rakor Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dilaksanakan oleh BPJS ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Pinang, sebagai tindaklanjut kerjasama yang sudah 2 (dua) tahun ini berlangsung sejak pertengahan 2018,”sebutnya.
Terakhir Sasaran kita Pemerintah Daerah (PEMDA ANAMBAS ) bersama BPJS ketenagakerjaan, untuk lebih peningkatkan pelayanan kepada Masyarakat dan meningkatkan peran aktif pemerintah dalam program pemerintah memberikan Jamsos ketenagakerjaan di sektor formal dan non formal di Kabupaten Kepulauan Anambas,”imbuhnya.
Editor: Kadeni