oleh

Tak Butuh Waktu Lama, Hanya 3 Jam Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ungkap 3 Kasus Narkoba

Barang Bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang (Kepri)-Polres Tanjungpinang hanya butuh waktu sekitar 3 jam sudah berhasil mengungkap 3 kasus narkoba di wilayah hukumnya di tiga TKP yang berbeda.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP.Ronny B, SH., menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal saat Anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkotika di Jalan D.I. Panjaitan Km. 9 kota Tanjungpinang, Sabtu (18/07/20) sekira Pukul 00.15 Wib. Setelah mengantongi informasi dan ciri-cirinya, Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut (DT). Dari tangan (DT) ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, satu unit kendaraan bermotor, dan dua buah telepon genggam. Kepada petugas, pengakuan “DT” 1 (satu) paket sabu tersebut ia dapat dari sdr. “YS” yang mana saudara “YS” sedang berada di JL. Sumatera.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menuju TKP ke dua di jalan sumatera dan melakukan penangkapan terhadap saudara “YS”. Saat diinterogasi “YS” mengaku mendapatkan sabu tersebut tergeletak di Jln. Sultan Machmud bersama dgn Sdr. “DT”.

Berselang beberapa jam dihari yang sama, pengungkapan mengarah ke Jl. Brigjen Katamso. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 03.00 WIB petugas mengamankan pria yang sedang duduk di depan kantor Pos yang mengaku bernama “BP” dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital di dalam saku celana “BP”.

Kemudian “BP” mengaku telah membuang 1 (satu) paket diduga sabu dalam kotak rokok di Jln. Rawasari. Berdasarkan pengakuan “BP” maka Sat Resnarkoba bersama pelaku mendatangi lokasi tersebut dan menyita 1 (satu) paket diduga sabu, satu unit sepeda motor dan dua buah telepon genggam yang disaksikan oleh saksi warga setempat.

Berdasarkan informasi dari saudara “BP” yg telah ditangkap sebelumnya, bahwa ada teman “BP” yaitu saudara “D” akan mengembalikan sabu yg telah dibeli dari saudara “BP”. Kemudian disepakati akan bertemu di Atm K2 Bt. 5 Tanjungpinang. Kemudian pada pukul 03.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba langsung menuju ke tempat tersebut. Tidak lama kemudian saudara “D” diturunkan dari sepeda motor oleh temannya dipinggir jalan di depan ATM K2 km 5.

Kemudian Sat Resnarkoba menangkap sdr. “D” dan tidak lama kemudian teman Sdr. “D” yaitu sdr. “SR” datang kembali menggunakan Sepeda motor yg seketika itu juga dilakukan penangkapan. Saat mereka digeledah dgn disaksikan oleh Security setempat, ditemukan dari sdr. “SR” barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika gol I jenis sabu dari dalam saku celana “SR”. Dari Sdr. “SR” berhasil juga diamankan satu unit kendaraan bermotor, dan dua buah telepon genggam,” terang Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ronny B, SH. kepada awak media pada hari Selasa (21/7).

Terakhir beliau menyampaikan bahwa para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada para orangtua untuk selalu memperhatikan pergaulan anak agar terhindar dari narkoba dan jangan sekali kali mendekati yg namanya narkoba, hidup sehat tanpa narkoba”, imbuhnya. (* )

Editor: 7ringgo