oleh

Maksimalkan Pencegahan Virus Corona, Pemkab Kepulauan Anambas Akan Membatasi Transportasi Laut dan Udara

Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar (kanan)

Anambas (KEPRI)-Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui gugus tugas percepatan penanganan covid-19 menggelar rapat teknis pembatasan transportasi angkutan umum penumpang laut dan udara dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Rapat teknis pembatasan transportasi angkutan umum penumpang laut dan udara dipimpin oleh Sektretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat kantor bupati lantai II, Pasir Peti, Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (04/07) pagi.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar mengatakan, dalam rapat teknis ini terkait Provinsi Kepulauan Riau kembali berada di zona merah. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas berupaya mempersiapkan dan menjaga Kepulauan Anambas terhindar dari tertularnya Covid-19.

Hasil rapat disepakati bahwa transportasi udara mulai 09 Agustus 2020 dibatasi menjadi 2 (dua) kali penerbangan dalam seminggu dan untuk kapal angkut penumpang yaitu Kapal Fery PT.Rempang Sejahtera Bahari dan Kapal Fery PT. Puteramaju Global Indonesia di Tarempa dibatasi mulai Tanggal 10 Agustus 2020 masing-masing menjadi 2 (dua) kali pelayaran dalam seminggu.

Sedangkan Transportasi Sabuk Nusantara kedepannya tidak diperbolehkan membawa penumpang hanya untuk membawa barang, berlaku untuk Kapal Kargo lainnya tidak diberikan izin membawa penumpang orang akan tetapi konsen membawa barang.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan hasil keputusan rapat teknis kedepannya untuk masuk ke Kepulauan Anambas, Swab dan Rapid test terbaru wajib dilakukan (makimal 3 hari sebelum keberangkatan dari daerah tujuan menuju Anambas), menerapkan protokol kesehatan yang ketat (menggunakan masker dan tetap menjaga jarak) dan mengisi e-Hac atau kartu kuning.

Penerapan pembatasan transportasi angkut penumpang laut maupun udara harus tetap dilakukan sebagai salah satu cara memutus mata rantai penyebaran dan upaya menjaga Kabupaten Kepulauan Anambas agar tetap berada di Zona Hijau dan dijauhkan dari penularan Covid-19.

Beliau juga menyampaikan “Kebijakan dan surat resmi mengenai hasil keputusan rapat akan segera kami informasikan kepada seluruh masyarakat,” jelas Sahtiar.

Tampak hadir Kepala OPD terkait (Yang mewakili), FKPD, Ketua Relawan Covid-19 (Relawan Telor Merah), Agen Tiket Kapal Fery PT. Rempang Sejahtera Bahari di Tarempa dan Agen Tiket Kapal Fery PT. Puteramaju Global Indonesia di Tarempa. (* )

Editor: Kadeni