Anambas (KEPRI)-Menanggapi berita yang terbit baru-baru ini di media online seputarkepri.co.id yang di sampaikan salah satu karyawan eks PT Angsa Emas Persada (05/08/2020) bahwasanya PT BBS yang memenangi tender untuk melayani catering PT. StarEnerg dugaan dan tuduhan salah satu karyawan eks PT. AEP itu tidak benar, SPSI tidak mempunyai wewenang untuk menentukan perpanjangan kontrak karyawan PT. AEP, ke PT. BBS, keputusan dan kebijakan seleksi karyawan tersebut adalah keputusan PT BBS.
Menurut sekretaris SPSI Ilham Fajar Abdah bukan permanen atau relief dan bukan masalah jangka waktu lamanya bekerja tetapi masalah kinerja karyawan tersebut, jika kinerja karyawan tersebut bagus tentu perusahaan akan lebih mempertimbangkan karyawan tersebut.
PT BBS tidak memperjangkan kontrak 7 orang dari 11 karyawan eks PT. AEP di karenakan sebagai berikut:
1. Jumlah GS sesuai skop kontrak sudah memenuhi 24 orang.
2. Tidak ada karyawan baru alias lama semua.
3. BBS tidak bisa serap semua GS lama karena pengurangan budget dan rencana efisiensi, pengurangan orang SE lapangan dalam waktu dekat
4.PT BBS akan di nego kembali untuk penurunan budget terkait pengurangan orang star tersebut.
Pada rapat dengar pendapat beberapa hari lalu di (DPRD) komisi ll, bapak Kadisnaker telah menyampaikan sesuai peraturan bahwasanya yang boleh mendapingi perusahaan hanya boleh satu serikat dan tidak boleh berdampingan dua serikat, dari SPSI sudah memperjuangkan karyawan yang tidak di perpanjang kontrak oleh PT BBS dan ketua SPSI sudah melakukan dialog via telpon seluler kepada bapak Kadisnaker Anambas membahas masalah karyawan yang tidak di perpanjang kontrak tersebut.
Permasalahan perpanjangan kontrak PT BBS bahwasanya SPSI tidak ada maksud untuk mendiskriminasikan atau menzolimi karyawan eks Angsa Emas Persada.
Editor: Kadeni
Komentar