oleh

Komandan Wing Udara 1 Hadir Video Teleconference Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri

Komandan Wing Udara 1 Puspenerbal Kolonel Laut (P) Gering Sapto Sambodo, M.Tr.Hanla., M.M.,(kanan)

Tanjungpinang (KEPRI)-Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 pada tanggal 4 Agustus 2020, Kebijakan tersebut dituangkan dalam Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019).

Terkait hal tersebut Komandan Wing Udara 1 Puspenerbal Kolonel Laut (P) Gering Sapto Sambodo, M.Tr.Hanla., M.M., menghadiri Video Teleconference (Vicon) Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri membahas Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 6 Th. 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19, bertempat di Aula Badrul Alamsyah Lt. 3 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, JL. Daeng Marewa No. 01, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (13/08).

Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya maupun meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia ini ditujukan kepada
Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali kota. (* )

Editor: 7ringgo