oleh

Inilah Tindak Pidana Selama Bulan Agustus Yang Diungkap Polres Karimun

Karimun (KEPRI)-Polres Karimun menggelar Konferensi Pers selama satu bulan Periode bulan Agustus 2020 berhasil mengamankan 9 (Sembilan) tersangka pengungkapan tindak pidana narkoba dan 1 tersangka tindak pidana umum di Lobi Utama Polres Karimun.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kasat Res Narkoba, Kapolsek Meral dan Paur Humas Polres Karimun Polda Kepri, Senin (31/8).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK menyampaikan, “bahwa jumlah tersangka yang telah diamankan sebanyak 9 orang tersangka kasus narkoba, terdiri dari 8 orang pria dan 1 orang perempuan dengan lokasi yang berbeda sedangkan untuk 2 orang tersangka kasus narkoba merupakan pelimpahan dari Ditpamobvit Polda Kepri yang TKP nya berada Prayun, sedangkan tindak pidana umum yang diamankan 1 orang terkait dengan kasus perbuatan lain yang menjadikan tidak menyenangkan,” ucap Kapolres.

Untuk TKP kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Karimun dengan jumlah 4 orang tersangka yang diamankan 3 orang pria dengan inisial SY, BP, AO dan 1 orang perempuan inisial MZ, wilayah Kecamatan Meral ada 2 orang tersangka yang diamankan 3 orang pria dengan inisial ES dan RFS sedangkan Kecamatan Tebing 1 orang tersangka dengan dengan inisial JH dengan barang bukti yang diamankan dari 7 orang tersangka narkoba jenis sabu seberat 183,58 gram dan Ganja seberat 100,75 gram.

“2 orang tersangka narkoba yang berasal dari Prayun Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun berasal limpahan Ditpamobvit Polda Kepri yang mana dalam kejadian anggota Ditpamobvit Polda Kepri melaksanakan pengamanan di PT.Timah Prayun pada tanggal 28 Agustus 2020 Pukul 23.00 Wib mendapatkan laporan dari masyarakat terkait narkotika di salah satu perumahan PT.Timah Prayun yang kemudian anggota bersama Satpam melakukan pengecekan dan penggeledahan didapati 2 orang tersangka inisial TIW dan MJ dengan 1 paket narkoba jenis sabu beserta alat hisap sabu.

Kasus Tindak Pidana umum yang terjadi dalam keluarga yang dilakukan tersangka inisial N, dengan kronologis bahwa tersangka N awalnya meminta uang sebanyak RP 30.000,- kepada korban M yang merupakan ibu kandungnya sendiri dengan marah-marah karena merasa terancam M memanggil anaknya S yang tidak lain merupakan adik tersangka yang berujung dengan mengancam dan keributan antara tersangka N dengan S.

Pasal yang dijerat terhadap tersangka Narkoba dan Pidana dengan kasus perbuatan lain yang menjadikan tidak menyenangkan dalam konferensi Pers kapolres Karimun mengatakan :

Bahwa kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun”

Tersangka tindak pidana yang dilakukan N dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun,” tegasnya. (* )

Pewarta: Theddy Pasaribu