oleh

Satresnarkoba Polres Lingga Ringkus Kurir Narkoba

Kasat Resnarkoba IPTU Raja Vindo  Valentino S.Sos (tengah) didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis (kanan)

Lingga (KEPRI)-Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Lingga kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24.55 gram.

Hal ini disampaikan Kasat resnarkoba IPTU Raja Vindo  Valentino S.sos dan didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis saat Konferensi Pers di Ruangan Satresnarkoba Polres Lingga, Rabu (02/09).

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK.M.SI melalui Kasat resnarkoba IPTU Raja Vindo  Valentino S.Sos menyampaikan bahwa keberhasilan melakukan pengungkapan kasus narkoba  terhadap RM (29) karena adanya informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, sekira Pukul 21.30 Wib adanya seseorang laki-laki di kamar 114 salah satu Hotel di Dabo Singkep memiliki narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut langsung mendatangi kamar hotel tersebut  dan sesampai dikamar ditemukan seorang laki-laki mengaku bernama RM (29), kemudian dilakukan pengeledahan badan dan pakaian RM termasuk dalam kamar dan diatas meja kamar ditemukan 1(satu) botol Handbody merk. Citra  yang berisi Plastik transparan didalamnya berisi narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih  dan RM  mengakui sebagai pemilik narkotika jenis sabu tersebut yang dibawanya dari Tanjung Pinang, Selanjutnya RM  di amankan dibawa ke Polres Lingga guna Proses Lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, kasat menjelaskan bahwa, menurut pengakuan RM  barang narkotika jenis sabu tersebut di perolehnya dari DD di Tanjung pinang yang sebelumnya di kenalkan oleh temannya bernama HD  melalui Telepon, dengan menjanjikan imbalan/upah sebanyak  Rp.3 juta akan dibayarkan setelah seseorang datang untuk mengambilnya  di Dabo Singkep kabupaten lingga.

Terhadap RM telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin Dan Metamphetamine,” ucapnya.

Terhadap kasus ini telah diamankan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 24.55 gram yang dimasukkan ke dalam botol hand body merek citra yang telah dimodifikasi, serta beberapa alat komunikasi (Hp).

Terhadap tersangka RM (29) tahun dapat diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun, sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Laporan: Taufik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed