Anambas (KEPRI)-Aksi unjuk rasa dan Protes Himpunan Nelayan Seluruh Indonesai (HSNI) Anambas untuk menertibkan pelanggaran zona tangkap kapal Cantrang, Pukat Mayang di Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas-Natuna akhirnya mendapat tanggapan baik oleh Pemda Kepulauan Anambas maupun DPRD Anambas.
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH yang di dampingi Wakil Bupati Wan Zuhendra dan Ketua DPRD Anambas Hasnidar bersama Anggota mengizinkan para nelayan menyampaikan aspirasi lewat Pemda maupun DPRD dengan cara aksi damai tidak anarkis.
Kata Haris, kita bersama Pansus DPRD sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat namun kebijakan untuk menindaklanjuti kapal asing di laut Anambas tidak ada pada daerah,” ujar Haris di hadapan pengunjuk rasa.
Abdul Haris meminta kepada para aksi demo nelayan mari kita dudukkan masalah ini dengan baik baik dan kita disini bukan untuk bermarah marah namun kita mencari solusi serta saya minta jangan ada yang anarkis,” ucap Haris.
Namun hal itu tidak digubris oleh para pengunjukrasa karena kesal salah satu dari kerumunan mengatakan ini sudah kali ketiga kami lakukan hal serupa.
Dengan suara lantang, kami tidak ingin laut kami di jajah oleh kapal asing dan kami minta pihak penegak hukum terkait bertindak jangan tidur atau pura-pura tidur dan kami tidak akan bubar jika tuntutan pada hari ini tidak ada keputusan yang akurat dari Pemda mapun DPRD Anambas,” teriak para penjunjuk rasa.
Alhasil setelah 3 jam melakukan dialog dengan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH dan Ketua DPRD Anambas Hasnidar para Aksi Demo tersebut setuju dengan permintaan Abdul Haris untuk melakukan rapat bersama perwakilan HSNI Anambas di Ruang Rapat DPRD Anambas, Kamis (03/9) sekira jam 11: 30 wib untuk membuat nota kesepakatan bersama.
Inilah nota kesepakatan yang sudah disetujui bersama yakni:
1. Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama-sama dengan HSNI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal terkait untuk ke Provinsi Kepri dan Jakarta membicarakan masalah kapal cantrang, Pukat Mayang, dan Kapal Asing (KIA).
2. Pemerintah Daerah dan DPRD Anambas bersama sama instansi vertikal dan perwakilan Nelayan cabang dinas kelautan dan perikanan provinsi Kepri dan perwakilan HNSI turun kelapangan untuk mengawasi kapal Cantrang, Pukat Mayang, dan Kapal Ikan Asing (KIA).
3. Pemda Anambas bersama DPRD Anambas bersama sama dengan HNSI Anambas dan perwakilan Nelayan serta instansi terkait diikutsertakan dalam setiap rapat rapat permasalahan Nelayan.
4. Segera menindaklanjuti hasil orasi nelayan pada tanggal 3 September 2020 di gedung DPRD Anambas.
Editor: Kadeni