oleh

PPK Kecamatan Kute Siantan Menggelar Rapat Pleno Terbuka DPHP

Anambas (KEPRI)-Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan (PPK) Kecamatan Kute Siantan menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemuktakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020.

Rapat diikuti oleh perwakilan partai politik, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan para Panitia Pemungutan Suara (PPS), Camat Kute Siantan, TNI/Polri se- Kecamatan Kute Siantan berlangsung di Kantor PPK Desa Payamaram, Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (03/09).

Ketua PPK Kecamatan Kute Siantan, Roni Ahmadi mengatakan, Alhamdulillah proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Serentak Tahun 2020 hari ini tidak ada kendala,” ucap Roni Ahmadi kepada awak media.

“Untuk hal ini sudah kita sampaikan ke desa atau PPS agar memberi data yang valid jika ada perubahan kemungkinan ada pemilih ganda namun untuk Desa kita bisa hendel tapi untuk yang kecamatan yang belum kita ketahui nanti kita akan di informasikan oleh KPU Kabupaten,” imbuhnya.

Kecamatan Kute Siantan adalah kecamatan baru, ini semua adalah pemilih baru pecahan dari kecamtaan Palmatak dalam hal ini Kecamatan Kute Siantan adalah pemilih baru karena kita belum melakukan rekapan KTP yang beralamatkan di Kute Siantan masih memakai alamat Kecamatan Palmatak namun ini belum final masih ada tahapan tahapan, yang jelas kita sesuaikan data pemilih dari KPU,”jelasnya.

“Selanjutnya dan sebetolnya saat ini kita ada sedikit kendala dalam proses penyampaian laporan dari PPS kendalanya bukan berarti dari kanerja tapi masalah sinyal internet yang kurang bagus di wilayah Kecamatan Kute Siantan.

Jadi laporannya lewat online mau update data itu tidak sertamerta bisa terkirim langsung tapi ada waktu tertentu akibat sintal internet itu salah satu kendala saat ini,”sebutnya.

Terakhir ia berharap kepada instansi terkait agar memberi keringanan bagi PNS dan PTT masuk sebagai PPK, PPS, TPS, KPPS memberikan keringan seperti dispénsasi kelonggaran karena ini adalah salah satu tugas negara dan kewajiban sebagai warga negara,” harapnya.

Editor: Kadeni