oleh

Kapal Pukat Mayang Melanggar Zona Tangkap, HSNI Anambas: Dinas PSDKP, KKP Harus Menyelidiki

HSNI Anambas Saat Berdialog Bengan Kapolsek Palmatak Iptu M. Arsha, S.ik

Kute Siantan, Anambas (KEPRI) – Melanggar izin zona tangkap satu Kapal Pukat Mayang dengan ukuran GT 96 terciduk oleh puluhan masa dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia HSNI Anambas.

Dibantu DPPP, KKP, DKP, TNI/Polri dan Satpol PP, setelah kejar kejaran dengan pompong milik nelayan lokal akhirnya Kapal Pukat Mayang yang melakukan pelanggaran zona tangkap di wilayah perairan Anambas yaitu 4 (empat) mil dari bibir pantai tersebut di giring paksa oleh puluhan pompong nelayan lokal menuju pelabuhan Desa Payalaman, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (15/09/2020) pagi.

Seluruh Nelayan meminta agar melakukan mediasi dengan pihak Kapten kapal, Sebelum melakukan mediasi seluruh kru kapal pukat mayang terlebih dahulu dilakukan protokol kesehatan Covid-19 dengan cara pemeriksaan suhu tubuh dari tim gugus tugas covid -19 Kecamatan Kute Siantan.

Dalam mediasi tersebut Dedi Syaputra selaku sekretaris HSNI Anambas mengatakan, menyayangkan, sebelumnya kapten kapal sudah pernah di datangi oleh Bupati Anambas saat melakukan swipping beberapa waktu lalu namun kenapa kapten pukat mayang ini tidak mengindahkan instruksi Bupati Kepulauan Anambas,” sebutnya.

Dan hari ini kami minta dari dinas PSDKP, KKP kabupaten maupun provinsi menyelidiki hal ini langsung hari ini juga,” tegasnya.

Hal ini sudah berulang ulang apa lagi saat ini kondisi masalah nelayan di Anambas belum kondusif satu waktu para nelayan akan bertindak lebih dari ini, juga harus menghargai kearifan lokal cuma dengan pancing ulur, ketika bapak bapak melakukan penangkapan di 4 mil bagai mana nasib kami nelayan lokal, perlu bapak bapak pikirkan dan saya tidak menjamin ketika ada anarkis yang terjadi di laut ketika ini kita biarkan,” ujarnya.

Tri Setiawan selaku Perwakilan Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan Provinsi Kepri untuk Anambas menjawab tentang permintaan HSNI, saya tidak punya prefikasi dalam penyidikan atau kapasitas kewenangan dalam kasus ini, jika ini paksakan nanti saya bisa di permasalahkan oleh pusat,”jelasnya.

Namun kita akan coba lakukan komunikasi apa yang menjadi tuntutan para kawan kawan nelayan.

Ia juga menegaskan untuk alat tangkap secara aturan yang di lakukan oleh kapal pukat mayang ini sudah salah, agar semua kapal pukat Mayang yang beroperasi di Anambas segera tidak menangkap di perairan Anambas di bawah 12 mil untuk menghindar para nelayan lokal akan melakukan anarkis karena saat ini stuasi lagi panas,” tegasnya.

Saat bersamaan, Jasman selaku perwakilan PSDKP Antang, Anambas juga mengatakan, dengan surat izin yang ada ini sudah melanggar aturan hukum yang berlaku, untuk kapal pukat mayang 96 GT ini berada kewenangan pusat zona tangkap 3 (tiga),”sebutnya.

Disaat suasana tegang para nelayan tidak terima apabila kapal pukat matang di bawa ke Tarempa kami sudah tromah sudah berulangkali tidak ada penyelesaian,”sebut salah satu anggota HSNI dalam mediasi tersebut.

Melihat suasana tidak semakin kondusif Kapolsek Palmatak Iptu M. Arsha, S.ik menegaskan kepada seluruh masyarakat nelayan agar tidak ada anarkis apabila ada melakukan anarkis maka bapak bapak berhadapan sama kami demi keamanan dan ini adalah wilayah hukum Polsek Palmatak wajib bagi kami menertibkan,” sebut Iptu M. Arsha, S.ik.

Setelah melakukan mediasi yang alot akhirnya kapal pukat Mayang di giring lagi ke pelabuhan Desa Ladan oleh para nelayan sesuai kesepakatan dalam mediasi tersebut jaring yang ada di kapal pukat mayang di sita oleh nelayan.

Hadir dalam mediasi bersama HSNI Anambas tersebut antaranya, Anggota DPRD Anambas, Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan, Perwakilan Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan Provinsi Kepri Perikanan, Lanal Tarempa (mewakili), Kapolsek Siantan, Kapolsek Palmatak, Danramil 07 Palmatak.

Editor: Kadeni

Komentar

News Feed