oleh

Pasutri IS dan LH Terancam Pidana Seumur Hidup di Banten

Aris Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Banten-Pasangan Suami Istri IS (27) dan LH (26) warga Lebak, Banten menghilangkan secara paksa hak hudup anak kandungnya sendiri dengan cara menganiaya, membunuh dan menguburkan secara tidak layak patut mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Mengingat kedua pelaku adalah orangtua kandung korban yang seyogianya menjaga dan melindungi anak berdasarkan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NOmor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasutri ini terancam 20 tahun pidana penjara ditambah sepertiga dari hukuman pidana pokoknya menjadi pidana seumur hidup, demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak melalui keterangan persnya (pers rilisnya-red) kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta Timur, Selasa 15/09.

Dalam kondisi dan situasi apapun korban, siapapun pelakunya dan sampai kapan pun, tidak ada alasan dan toleransi terhadap perampasan hak hidup seseorang apalagi terhadap anak kandung sendiri dengan cara menganiaya, menyiksa, dan mengakibatkan meninggal dunia. Oleh karenanya, Pasutri IS (27) dan LH (26) patut dijerat dengang pidana seumur hidup, tambah Arist.

Hasil autopsi korban anak usia 8 tahun yang dianiaya olehf orang tuanya IS (27) dan LH (26) menunjukkan ada bekas luka lebam di bagian kepala. Kuka itu diduga akibat hantaman benda tumpul, dan setelah itu pelaku menguburkan jasad anai perempuan usia 8 tahun tersebut secara tidak layak di TPU Gunung Kandang Lebak Banten

Dari hasil autopsi, kepala kanan dan pada tulang tengkorak luka lebam akibat hantaman benda tumpul, Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebak AKBP David Kusuma Selasa 15 September 2020.

 

Jasad anak malang ini dibongkar warga dan kepolisian pada Sabtu 12 September lalu dalan kondisi jenazah memang sudah tidak bisa diidentifikasi, karena oleh pelaku korban dikuburkan sejak 26 Agustus sehingga sudah 3 pekan korban dikuburkan sampai ditemukan oleh warga.

Berdasarkan hasil keterangan pelaku Ibu korban LH memang melakukan penganiayaan mengakibatkan dan korban meninggal dunia.

Perlakuan ini disinyalir sudah sering dilakukan karena ada bukti foto dan video di mana korban terlihat lebam di bagian wajah dan penganiayaan terakhir saat kejadian mengakibatkan korban tewas.

Penganiayaan korban dilakukan oleh tangan kosong termasuk gagang sapu. Saat kejadian korban jatuh tersungkur membuatnya korban lemah tidak berdaya dan ketika diangkat korban merasa lemas dan sesak nafas. Ibu merasa si korban ini main-main kemudian ibu menambah pukulan tiga kali ke arah belakang kepala korban.

Suami istri saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Lebak.

Pasutri bengis ini ditangkap tidak lebih dari 24 jam setelah polisi menemukan Jenazah korban.

Sebelum ditangkap keduanya juga berupaya menyembunyikan kejadian dengan membuat laporan.

Untuk kerja cepat dan tepat yang dilakukan Polres Lebak dalam mengungkap tabir kematian bocah petempuan usia 8 tahun yang dilakukan oleh pasutri di Lebak Banten ini patut diapresiasi.

Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras, cepat dan tepat yang dilakukan oleh jajaran Kasat Reskrim Polres Lebak dan dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak dan LPA Kabupaten Lebak bersama P2ATP2A Lebak akan membentuk tim advokasi dan Investigasi untuk rehabilitasi dan pemuihan psikologis. (Ams)