Anambas (KEPRI)-Aksi Puluhan massa Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas, akhirnya menyita jaring Purse Siene (Pukat Cincin) KM. SEGARAN GT 97 1382/nda melakukan penangkapan ikan mengunakan jaring di bawah 12 mill di perairan Anambas pada Selasa (15/09/2020) kemarin.
Di ketahui seluruh himpunan HNSI di tiga Kecamatan antaranya, Palmatak, Siantan Utara, Kute Siantan, langsung melakukan penyitaan jaring setibanya di Pelabuhan Desa Ladan, Kecekatan Palmatak dan dikawal ketat oleh TNI/POLRI agar situasi tetap kondusif saat penurunan jaring Purse Siene (Pukat Cincin).
Bukan itu saja setelah jaring selesai diturunkan, massa nelayan meminta Nakhoda Kapal Pukat membuat perjanjian tertulis di atas materai, walau terjadi adu mulut dengan pihak keamanan namun hal ini bisa di atasi setelah Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut Laut (P) Erfan Indra Darmawan, M.Tr.Hanla., M.M., menengahi segala bentuk persoalan dan masa nelayan mereda.
Apa yang menjadi tuntutan nelayan kepada Nakhoda Kapal Pukat Cincin HNSI Anambas bersama DPPP, PSDKP, KKP, Danlanal Tarempa, Danlanudal Matak, Koramil 07 Palmatak, Waka Polres Kepulauan Anambas, Camat Palmatak, Kapolsek Palmatak melakukan rapat. Setelah pemantapan keputusan bersama Nakhoda Kapal setuju membuat peryataan tertulis bertanda tangan di atas materai dan setelah itu kapal di perbolehkan keluar dari perairan Anambas.
Inilah peryataan Nakhoda Kapal Pukat Mayang KM. SEGARAN GT 97
1. Dengan ini saya menyatakan bersedia menyerahkan alat penangkap ikan jaring Purse Siene (Pukat Cincin) kepada masyarakat nelayan dan HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas.
2. Jaring ini saya berikan sebagai tanda saya bersalah melanggar jalur penangkapan, merugikan masyarakat nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas.
3. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan, apabila saya mengulangi maka saya bersedia menerima sanksi sesuai keputusan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
4. Setelah surat peryataan ini saya tandatangani saya tidak akan menuntut di depan hukum baik secara perdata maupun pidana.
Penyitaan jaring tersebut dan peryataan Nakhoda Kapal di atas materai adalah supaya memberi efek jera bagi kapal pukat mayang agar tidak semena mena melakukan penjarahan ikan di bawah 12 mil dari bibir pantai,” ucap Aripin selaku Ketua HSNI Kecamatan Palmatak,” Selasa (15/9) malam.
Saat bersamaan Dedi Syaputra selaku Sekretaris HNSI Anambas mengatakan, saat ini seluruh pulau pulau di Anambas nelayannya akan bertidak seperti ini bahkan mungkin bukan bisa bisa melebihi parah,”sebut Dedi.
Terakhir, Hal ini dilakukan oleh masyarakat nelayan karena mereka sudah resah dan tidak ada penyelesaian dari keberadaan kapal pukat, baik daerah maupun pusat, akhirnya mereka melakukan swipping kelapangan, inilah yang terjadi,” imbuhnya.
Editor: Kadeni