Anambas (KEPRI)-Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Anambas gerah dengan kehadiran 83 Kapal Jaring Pukat Mayang atau Kapal Jaring Cantrang serta Jaring Purse Siene (Pukat Cincin) yang menduduki laut Tanjung Pedas, Tarempa, Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Rabu (16/09/2020) pagi.
Alasan 83 Kapal Pukat menduduki Laut Tarempa adalah memprotes kepada pemerintah daerah atas dan HNSI yang terjadi pada satu kapal pukat Mayang yang di giring paksa kepelabuhanan di Desa Payalaman serta menolak disitanya Jaring Purse Siene (Pukat Cincin) oleh masyarakat Nelayan Kecamatan Palmatak pada Selasa (15/09) Kemaren. Dengan kejadian tersebut sejumlah HSNI Anambas langsung berorasi dan bergerak kearah kediaman Abdul Haris, SH Bupati Kepulauan Anambas. Setelah ratusan masa HNSI menunggu beberapa menit di kawal ketat oleh pihak keamanan TNI/POLRI akhirnya Abdul Haris menemui seluruh masa HNSI yang berorasi.
Namun karena lokasi tidak bisa menampung ratusan masa HNSI maka pihak kepolisian meminta tidak melakukan dialog di depan rumah dinas akhirnya sejumlah masa HNSI di arahkan ke Taman Bermadah di jalan Iman Bonjol, Tarempa.
Dalam dialog yang tegang Dedi Sekretaris HNSI Anambas di hadapan Abdul Haris dan Wan Zuhendra serta Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, M.Tr.Hanla., M.M, Waka Polres Kepualauan Anamabas Kompol Yudi Sukmayadi, A. Md Komandan Koramil Tarempa Pelda Wamada, S.
“Kami tidak terima dengan 83 Kapal Pukat yang menduduki laut Anambas dimana letak marwah kita sebagai masyarakat anambas bila laut kita di kuasai oleh kapal dari luar daerah kami harap pemerintah daerah kabupaten kepulauan Anambas bisa menyikapi ini dengan serius,” sebut Dedi
Kami masyarakat nelayan kenapa tidak dilibatkan dalam mediasi dengan beberapa Nakhoda bersama pemerintah daerah bapak selaku bupati Kepulauan Anambas,”serunya.
“Saat bersaman kami masyarakat nelayan Anambas akan turun kelaut untuk melawan dan membakar kapal pukat yang ada di laut sekarang jika bapak Bupati Abdul Haris tidak merespon tuntutan kami sekarang,”ucap M. Yusuf selaku Ketua Harian HNSI Anambas dengan suara lantang.
“Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris langsung merespon baik dan menegaskan jika itu menjadi tuntutan masyarakat nelayan ayo kita lakukan bersama sama untuk membuat peryataan dan kesepakatan bersama atas tuntutan nelayan untuk kapal pukat tidak boleh lagi beroperasi di perairan Anambas dan kita putuskan bersama pada hari ini dan untuk itu beri kami waktu untuk membuat surat pernyataan bersama tentang poin poin yang akan kita sepakati,”tegas Haris.
Perwakilan HNSI bersama Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Ketua DPRD Anambas, DanLanal Tarempa, Wakapolres Kepulauan Anambas, Danramil Tarempa sepakat dengan peryataan bersama sebagai berikut:
Bupati Kepulauan Anambas bersama dengan masyarakat seluruh Kabupaten Kepulauan Anambas menolak beroperasinya kapal kapal pukat mayang (pursaine) dan kapal cantrang di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan kearifan lokal, boleh berlabuh jikalau yang menyangkut dengan kemanusiaan/emergency saat melintas dengan catatan:
1. Jaring dalam keadaan terbungkus.
2. Melapor pada call center yang akan di tentukan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Setalah di bacakan oleh Bupati Abdul Haris di hadapan masa tentang isi peryataan bersama tersebut, sesuai tuntutan HNSI dan sejumlah masa mengucap Alhamdulillah dan bersyukur sambil berteriak hidup Anambas, hidup Bupati Anambas,” teriak ratusan beranjak bubar.
Editor: Kadeni