oleh

Ini Sanksi Pelaku Usaha dan Perorangan Pada Pelanggaran Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Tanjungpinang

Plt.Wali Kota Tanjungpinang, Hj.Rahma, S.IP (f-istimewa)

Tanjungpinang (KEPRI)-Sesuai Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Tanjungpinang. ⁣⁣

Plt.Wali Kota Tanjungpinang, Hj.Rahma, S.IP menyampaikan, subjek pengaturan ini meliputi, perorangan, harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan 4M (memakai nasker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).

“Pelaku usaha, harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan, dan pengunjung yang datang; dan pengelola, penyelenggara serta penanggungiawab tempat dan fasilitas umum, dan harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang,” ucap Plt.Wali Kota Tanjungpinang melalui surat ederan tertulis kepada awak media, Kamis (17/9).


⁣⁣
A. Sanksi pelanggaran penerapan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi perorangan: ⁣⁣
⁣⁣
1. Teguran lisan atau teguran tertulis

2. Kerja sosial, yaitu membersihkan sampah dan menyapu fasilitas umum atau area publik selama 60 (enam puluh) menit, dan ⁣⁣
⁣⁣
3. Denda administratif sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan berlaku kelipatan apabila melakukan pelanggaran selanjutnya.

⁣⁣B. Sanksi pelanggaran penerapan disiplin protokol kesehatan
Bagi pelaku usaha meliputi :⁣⁣
⁣⁣
1. Teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu
⁣⁣
2. Denda administratif untuk pelanggaran kedua sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
⁣⁣
3. Penghentian sementara operasional usaha selama 7 (tujuh) hari untuk pelanggaran ketiga.
⁣⁣
4. Pencabutan izin usaha untuk pelanggaran keempat.⁣⁣
⁣⁣
Plt.Wali Kota Tanjungpinang juga berpesan, bagi pengelola, penyelenggara serta penanggungjawab tempat dan fasilitas umum meliputi, teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu, denda administratif untuk pelanggaran kedua sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), pencabutan izin usaha bagi tempat dan fasilitas umum yang memiliki izin usaha untuk pelanggaran ketiga.⁣⁣
⁣⁣
Denda administratif dilakukan pembayaran secara tunai dan/atau non tunai ke Kas Daerah berdasarkan SKDA. Dalam hal pembayaran denda administratif secara tunai melalui petugas yang ditunjuk, maka pembayaran tersebut disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya.⁣⁣
⁣⁣
Kas Daerah pada Bank Riau Kepri atas nama Kas Umum Daerah Kota Tanjungpinang dengan nomor rekening 10-30-20524-0. SKDA diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang.⁣⁣ (Red/Kominfo)