oleh

Oknum Polantas Diduga Setubuhi Pelajar SMP, Komnas PA: Patut Dipecat dan Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

ILustrasi (f-istimewa)

Pontianak (KALBAR)-Oknum Polantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, inisial DY berpangkat Brigadir Pol diduga pelaku kekerasan seksual terhadap terhadap SW (15) pelajar Siswi SMP di Pontianak patut dipecat dari tugas dan kesatuannya dan terancam pidana 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) dalam keterangan persnya di kantornya Jakarta, Minggu (20/9).

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Kunker ke Halmahera Utara.

“Tidak ada kata damai atas peristiwa ini. Kejahatan seksual yang dilakukan DY terhadap anak ini merupakan kejahatan luar biasa dan merendahkan martabat anak,” tegas Arist.

Lebih jauh Arist dalam rilisnya mengatakan, “Seharusnya, DY selaku penegak hukum melindungi anak bukan justru merusak masa depan anak,” pungkasnya.

“Perbuatan DY jelas-jelas merendahkan martabat anak, oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia meminta bapak Kapolda Kalimantan Barat memberikan atensi atas peristiwa yang telah mencoret kerja keras Polantas dalam menegakkan disiplin dilapangan”, desak Arist.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Advokasi dan Ligigasi Komnas Perlindungan Anak di Pontianak kejahatan seksual tersebut berawal saat SW (15) pelajar SMP bersama 2 temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak tanpa menggunakan helm ganda.

Korban bersama kedua temannya oleh DY akan dilakukan tilang namun SW dan rekan yang menolak. Kemudian oleh DY korban diajak pergi sementara temannya disuruh pulang.

DY kemudian pergi bersama korban SW menuju ke arah salah satu hotel dan selanjutnya oknum Polantas tersebut memesan kamar sehingga akhirnya diduga pelaku berhasil menyetubuhi korban dengan paksa.

Setelah melakukan perbuatan pencabulan tersebut kemudian DY keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel, kemudian korban ditemukan oleh rekannya yang selanjutnya korban dengan didampingi kedua orangtuanya melapor DY ke SPKT Polresta Pontianak kota.

Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Pontianak merespon laporan keluarga korban, saya sangat percaya atas kerja keras dan atensi Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Komaruddin atas peristiwa ini.

Untuk itu Komnas Perlindungan Anak patut memberikan apresiasi,” tandas Arist.

Atas peristiwa ini, Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Unit PPA Polresta Pontianak dan LPA Kalbar beserta P2ATP2A Pontianak dan pegiat Perlindungan Anak Kalbar untuk mengawal kasus ini dan membentuk Tim Pemulihan dan Rehabilitasi Sosial Korban. (* )

Editor: 7ringgo