oleh

Dinas Sosial Menggelar Rapat Koordinasi Bersama 52 Kades Se-Kabupaten Kepulauan Anambas

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi (kanan)

Pasir Peti, Anambas (KEPRI)-Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan rapat koordinasi pemerintahan desa dengan tema “Singkronisasi Kebijakan Pemerintahan Desa Dengan Pemerintah Kabupaten Pada Perencanaan APBDes Tahun 2020”. Rapat ini dihadiri 52 Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas di Aula Kantor Bupati Pasir Peti Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten, Kepulauan Anambas, Senin (21/09) pagi.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi, mengatakan, “Hal ini kita laksanakan agar RPJMD Pemerintah Kabupaten Anambas dengan RPJMDesa pada tahun 2021 nanti sudah singkron jadi jangan sampai RPJMDesa lari dari RPJMD Kabupaten,” ucap Ody Karyadi kepada awak media www.seputarkepri.co.id usai rapat.

“Langkah-langkahnya tentu kita tetap monitoring terus ada verifikasi dari camat di review juga oleh Inspektorat tidak bisa lagi pemerintah desa itu melakukan perencanaan sendiri Harus mensinkronkan dengan RPJMD Kabupaten makanya kita juga meminta Bappeda untuk menyosialisasikan ke Pemerintah Desa,” ujarnya.

Tentu pencapaiannya searah dengan RPJMD untuk mewujudkan good government  pemerintah desa, tentu harapan kita RPJM Desa dengan RPJMD Pemerintah Daerah searah sehaluan itu yang menjadi tujuan kita.

Saat bersamaan Plt. Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Saidina juga menyebutkan dari kita juga akan ada pemeriksaan reguler mengacu pada aturan yang telah ada dari pemerintah pusat seperti Peraturan Menteri Desa, Peraturan Bupati dan jika ada hal hal yang kurang atau tidak sinkron tentu kita lakukan langkah pembinaan selaraskan,” imbuh Saidina.

Editor: Kadeni.