oleh

Polda Kepri Ciduk Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan tersangka.

Batam (KEPRI)-Berdasarkan dari Laporan Polisi : LP-B / 97/ IX / 2020 / SPKT-Kepri, tanggal 17 September 2020, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial F pada Sabtu (19/9/20) sekira pukul 01.00 Wib di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (22/9).

“Tersangka secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kronologis kejadian awalnya pada hari Senin tanggal 14 September 2020 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook hingga berkomunikasi melalui Chat Messenger dan tersangka meminta nomor WhatsApp korban sehingga komunikasi tersangka dan korban bersambung ke aplikasi WhatsApp, kemudian tersangka mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti tersangka akan melamar korban. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 20.00 Wib tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Wisata Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 21.00 Wib personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada didaerah Punggur – Kota Batam, kemudian team yang dipimpin langsung Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.IK., MH bersama dengan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH dan di Back Up Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan tersangka dan sekira pukul 01.00 Wib team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Inisial F di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Selanjutnya tersangka beserta alat bukti lainnya dibawah ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kepri.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Pewarta: Royel
Editor: 7ringgo