oleh

Perangkat Desa dan Masyarakat Desa Pekajang Tolak Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Lingga Tentang PT CPM

Perangkat Desa dan Masyarakat Pekajang.

Lingga (KEPRI)-Berawal dari pemberitaan di beberapa media online yang menerbitkan berita tentang PT Cipta Persada Mulia (CPM) yang beraktifitas penambangan di perairan laut pulau Pekajang yang di lontarkan ketua Komisi I DPRD Lingga Roni Kurniawan yang menyebutkan, “Perusahaan pertambangan Timah PT Cipta Persada Mulia (CPM) disebut telah melakukan “Perampokan” biji timah di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga.

Ketua Komisi I DPRD Lingga Roni Kurniawan juga menyebutkan “Masyarakat sudah resah, karena tidak mendapatkan manfaat dari aktivitas tersebut. Mata pencaharian masyarakat sebagai nelayan jelas terganggu, hal ini disampaikan Roni Kurniawan, Selasa (22/9/2020) di beberapa media online. Pernyataan terakhir ini mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat desa Pekajang dan aparatur desa.

Majid (67) salah satu warga Pekajang, menyebutkan kehadiran perusahaan tambang timah laut PT.Cipta Persada Mulia (CPM) itu sangat bermanfaat bagi masyarakat desa Pekajang. Bahkan banyak sudah yang di berikan pihak PT. CPM untuk masyarakat dan masyarakat menikmatinya,” ungkap Majid yang juga Mantan pekerja PT Riau Tin Mining (Ritin) dahulu.

Pernyataan yang sama juga diperkuat oleh Zulhiduwan selaku Sekdes Pekajang. Ada beberapa yang sudah di nikmati masyarakat sejak kehadiran PT CPM. Seperti, mudahnya transportasi laut bagi masyarakat, baik yang di butuhkan secara dadakan, seperti saat ada warga yang sakit mendadak ataupun warga yang mau bepergian ke ibukota kecamatan, itu dilayani pihak perusahaan tampa di pungut biaya. Juga ada perhatian lainnya di berikan pihak PT CPM kepada masyarakat, seperti pengadaan dan pemasangan meteran KWH Listrik 133 rumah,” ucap Sekdes kepada awak media, Sabtu (26/9).

Beliau juga mengungkapkan, dalam waktu dekat masyarakat mendapat pembagian alat tangkap nelayan (bubu). Ini sesuai keinginan masyarakat yang bernelayan. Intinya kehadiran PT CPM sangat membantu masyarakat dan menambah dari perekonomian masyarakat. Bahkan keberadaan PT CPM juga ada memberdayakan masyarakat tempatan sebagai pekerjanya,” ujarnya.

“Masyarakat mendapat Kompensasi bagi hasil dari hasil tambang PT CPM dan hasil ini di bagi rata sesuai Kepala Keluarga (KK) yang ada. Selama ini setiap keinginan yang diajukan masyarakat itu tetap terpenuhi oleh pihak PT CPM, bahkan pihak perusahaan juga memperhatikan masyarakat pada setiap moment tertentu, intinya kami merasa terbantukan sejak kehadiran PT CPM di desa kami,” ungkapnya.

Kami sangat menyayangkan apa yang telah di katakan oleh bapak Roni Kurniawan selaku Ketua Komisi 1 DPRD Lingga, “Masyarakat sudah resah, karena tidak mendapatkan manfaat dari aktivitas tersebut. Mata pencaharian masyarakat sebagai nelayan jelas terganggu”. Untuk di ketahui pekerjaan nelayan di desa Pekajang tidak ada nelayan jaring tebar namun hanya nelayan bubu dan nelayan pancing.

Masyarakat nelayan di desa kami hanya nelayan bubu dan pancing aja, tidak ada nelayan jaring tebar. Jadi kehadiran PT CPM sama sekali tidak menganggu aktifitas nelayan kami, bahkan dalam waktu dekat ini pihak PT CPM akan membagikan alat tangkap berupa bubu kepada para nelayan, hal ini sesuai dengan pengajuan dan permintaan dari masyarakat,” urainya.

Di katakannya lagi, dengan adanya pernyataan Ketua Komisi 1 DPRD Lingga, kami sudah membuat surat pernyataan menolak akan apa yang telah di ucapakan itu, dan di tandatangani semua perangkat desa, mulai dari kades, dan BPD hingga RT yang ada.

Terakhir beliau juga menyampaikan isi surat pernyataan dari masyarakat desa Pekajang: “Kami atas nama pemerintah desa Pekajang. Mengklaim atas tuduhan perampokan pasir timah di perairan desa Pekajang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. yang dituduh ke PT Cipta Persada Mulia (CPM) sesungguhnya telah sesuai dengan SK Bupati No.140/ kpts/IV/2014.tgl sk.11 april 2014, lokasi penambangan di perairan pulau Cebia, desa Pekajang Kecamatan Daek Lingga, luas lokasi 4200 hektare, maka dengan ini tuduhan dengan kata “perampokan”, itu tidak benar dan ada yang mengatasnamakan masyarakat Pekajang tidak benar apalagi beliau tidak berdomisili di daerah Pekajang.

Itulah isi surat pernyataannya dan kepada ketua komisi 1 DPRD Lingga kami dari masyarakat desa Pekajang berharap sekali agar bapak bisa datang ke desa kami untuk melihat dan mendengar lansung dari masyarakat pekajang yang berdomisili di desa Pekajang,” tutupnya.

Editor: Mardian