Banyuwangi (JATIM)-Seorang ayah berinisial DS (46) warga Banyuwangi tega menggauli anak kandungnya sendiri secara berulang di bawah ancaman tak akan dibiayai sekolahnya jika memberitahukan kepada ibunya atau orang lain.
Saat melakukan aksinya pelaku DS ini mencekoki anaknya sebelumnya dengan film porno. Tersangka juga terkadang mengajak korban untuk melihat film porno sebelum menyetubuhi korban,” ujar Kapolres Banyuwangi Kombes Arman Asmara Saripudin kepada sejumlah media, Minggu 27 September 2020.
Pelaku melakukan aksinya setidaknya seminggu sekali atau saat ada hari libur nasional. Pelaku dan ibu kandung korban telah bercerai pada 2007 dan selama ini korban tinggal bersama ibunya. Namun saat weekend atau hari libur nasional korban menginap di rumah ayahnya.
Tersangka sudah menggauli korban sejak tahun 2016 atau sejak 4 tahun lalu atau saat korban masih duduk di bangku SD. Saat itu korban masih berusia 11 tahun dan sekarang ini korban duduk di bangku SMP,” kata Arman.
Pelaku sendiri dilaporkan oleh mantan istrinya atau ibu kandung korban, korban akhirnya berani menceritakan kepada ibunya atas perbuatannya ayahnya, kata Arman.
Atas peristiwa ini, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Polres Bayuwangi menjerat tersangka dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 Junto engan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU,) dapat menuntut pelaku dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” ucap Arist kepada awak media, Senin (28/9).
Karena pelakunya adalah ayah kandung korban yang seyogianya memberikan perlindungan bagi putrinya namun menjadi predator jejahatan seksual kepada putrinya sendiri, konsekuensinya pelaku dapat diancam dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya sehingga menjadi seumur hidup.
Untuk mengawal proses hukum atas kasus ini dan memberikan dampingan pemulihan psikologis korban, dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak meminta Lembaga Perlindumgan Anak (LPA) Banyuwangi dan pekerja sosial dan pegiat perlindungan anak di Banyuwangi untuk membentuk Tim Pendamping Pemulihan dan Reintegrasi sosial Anak,” ujar Arist. (* )
Editor: 7ringgo