Binjai (SUMUT)-Kekerasan fisik disertai dengan penyiksaan terhadap RT (8) siswi kelas 2 SD penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Diski Kota Binjai, oleh ibu pengasuhnya mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat dimintai pendapatnya mengenai peristiwa kekerasan yang diderita RT.
RT yang akrab disapa Laras bukan sapaan sebenarnya saat ini harus hidup menderita dengan cacat permanen ditelapak dan tangan kanannya karena dibakar oleh ibu asuhnya.
Kelas kita Tarigan (6) siswa kelas 2 SD penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Diski Kota Binjai kita yang akrab disapa Laras harus hidup menderita cacat permanen karena dibakar ibu asuhnya Rus (52) penduduk Paya Roba, Kota Binjai.
RT yang terlihat cerdas walau menderita luka bakar di bagian perut dada sampai tangan kanannya sangat ingat betul apa yang dialami satu tahun yang lalu dan bagaimana RT diperlakukan sangat sadis oleh ibu asuhnya.
Menurut RT dia difitnah Ibu asuhnya telah mencuri uang sehingga dihukum bakar tangan, lalu diikat pakai tali sehingga pakaian yang dikenakan RT saat itu hangus terbakar, sementara RT bertahan mengatakan tidak ada mencuri uang akibatnya bocah tak berdaya ini tidak bisa berbuat apa-apa selain menangis merasakan panasnya api yang membakar sekujur tubuhnya tubuhnya.
Atas kasus kekerasan fisik disertai dengan penyiksaan dan penganiayaan sadis ini bersesuaian dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 83 ayat (2) pelaku dapat diancam dengan minimal pidana pokok 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun.
Dengan demikian tidak ada alasan bagi Polres Binjai untuk tidak menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya karena ancaman hukumnya di atas 5 tahun,” ucap Arist Merdeka Sirait dikantornya Jakarta Timur kepada sejumlah awak media, Rabu (29/09) kemarin.
Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia berharap dan sangat percaya bahwa Polres Binjai untuk tidak begitu lama lagi akan menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya hukumnya.
Kasus kekerasan fisik disertai dengan penyiksaan dan penganiayaan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang tidak ada pintu untuk memberikan garansi dan menggiring kasus ini dalam penyelesaian melalui pendekatan damai.
Kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan. kekerasan harus dihentikan, kekerasan tidak boleh menjadi salah satu bentuk dan csra untuk menghukum anak sekalipun anak berbuat salah.
Dengan demikian, untuk memberikan terapi psikososial dan pelayanan medis bagi korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama dengan para pegiat perlindungan anak terutama Lembaga Perlindungan Anak LPA) di kota Binjai dan LPA Provinsi Sumatera Utara untuk segera membentuk Tim Advokasi dan Ltigasi untuk pendampingan Psikologis dan rehabilitasi sosial anak dengan melibatkan para pegiat perlindungan anak dari berbagai media yang berada di kota Binjai.
Mengawal proses hukumnya yang senantiasa terus berkoordinasi dengan Polres Binjai dan segera mungkin mengantar korban dan keluarganya untulk mempertanyakan hasil pengembangan penyidikan atas peristiwa kekerasan fisik ini kepada Polres Binjai.
Dan untuk pemulihan dan reintegrasi sosial korban akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPPA kota Binjai,” jelas Arist. (Red)
Editor: 7ringgo