oleh

PT GDSK di Kepulauan Anambas Harus Bijaksana Terkait 11 Karyawan Yang Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19

 

 

 

 

 

 

Anambas (KEPRI)-PT.Global Dharma Sarana Karya (GDSK) sebuah perusahaan yang bergerak bidang katering yang melayani di Kabupaten Kepulauan Anambas hanya membayar 25% dari gaji pokok 11 Karyawan lokal yang di rumahkan akibat Covid -19.

Salah satu perwakilan karyawan yang enggan namanya di sebutkan mengatakan, kami ada berjumlah 11 orang yang dirumahkan tapi tidak diputuskan kontrak,” ungkapnya kepada awak media ini, Sabtu (3/10) kemarin.

“Kita sudah di rumahkan lebih kurang 6 bulan, permasalahannya kami 11 orang karyawan ini, pertama kami wajib menerima gaji pokok sebesar Rp3.5 juta kontrak seharusnya itu nilai yang kami dapatkan. Setelah dilakukan musyawarah beberapa kali dengan PT. GDSK tetap ngotot tidak sanggup mau bayar gaji kami.

Pada musyawarah yang kedua hanya mampu bayar 10% dari gaji pokok artinya sekitar Rp350 ribu/bulan akhirnya kita lakukan langkah mediasi lagi bersama ketua serikat SBSI, PK Cathering dan HRD PT. GDSK Matak, kita juga pernah mediasi dengan General Manajer maupun HRD PT. GDSK di Jakarta dengan cara via Video Call/ WhatssApp.

Selanjutnya, pernah juga kita mediasi bersama Disnaker namun tetap di bayar Rp850 ribu atau lebih kurang 25% dari gaji pokok mau tidak mau terpaksa ambil di tekankan oleh mereka HRD PT. GDSK Matak, apabila Covid-19 selesai kami akan otomatis kembali berkerja seperti biasa tapi dengan berjalannya waktu muncul permasalahan baru kita ada 11 orang yang di rumahkan kemudian ada lagi karyawan harian DW atau On call ketika dia di butuhkan langsung di request seperti itu, memang sudah di rumahkan tapi yang jadi permasalahannya kami hari ini kecewa merasa di zolimi kenapa karyawan harian yang sudah di berhentikan tanpa ada ikatan atau kontrak apapun di panggil untuk berkerja untuk ke lokasi Offshore,” terang karyawan tersebut.

Sedangkan kita 11 karyawan PT. GDSK yang masih on kontrak tidak di panggil bekerja, ini mengherankan kita, koq kenapa yang karyawan harian ini di panggil sedangkan kami 11 orang kontrak PKWT masih aktif tidak di panggil untuk berkerja, harusnya kita dulu,” ungkapnya.

Siapa yang di bilang oleh HRD PT. GDSK Matak ada yang boking atas perintah seseorang berinisial (H), kita tetap ngotot kepada pihak perusahaan kita pun tidak menyalahkan anak harian, jelas yang salah disini PT. GDSK tidak kometmen dengan prosedur, jangan berbicara rezeki tapi jika tidak ada oknum yang melakukan mafia di dalamnya mana mungkin semudah itu melakukan perekrutan.

Jelas disini kontrak kita sama PT. GDSK berakhir pada 29 April 2021 inilah keluhan yang kami rasakan hanya berharap kebijakan dari perusahaan yang benar-benar menjalankan aturan,” tandasnya.

Diketahui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi Dan Tenaga Kerja dalam Surat Himbauan Nomor 188 /HI.560/05.20 tertanggal 12 Mei 2020 sifat penting perihal himbauan kepada PT.Global Dharma Sarana Karya (GDSK) berbunyi menindaklanjuti hasil musyawarah antara Dinas PMPTSPTT dengan karyawan PT. GDSK tertanggal 11 Mei 2020 (absen terlampir), perihal karyawan yang di rumahkan atau diberhentikan sementara selama wabah Covid-19 berkenaan dengan hal tersebut pada intinya pihak karyawan yang di dampingi oleh ketua DPC F-KUI SBSI Kabupaten Kepulauan Anambas, bahwa “karyawan tidak dapat menerima kebijakan perusahaan yang akan memberi upah atau benefit lainnya yang biasa diterima seperti gaji pokok”

Dan surat saudara Nomor 178 -SRT/SKM-GDSK/lV/2020 tanggal 29 April 2020, perihal dampak Covid-19 dan surat saudara Nomor 008-SRT/SDN-GDSK/lV/2020001 tertamggal 27 April 2020 perihal pemberitahuan berakhirnya masa kontrak (PKWT).

Demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif serta berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan Nomor M/3HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penangulangan Covid-19 juga surat edaran Gubenur Kepulauan Riau Nomor 560/578/DTKT-SET/2020 dan surat edaran Bupati Kepulauan Anambas Nomor 33/560/KDH.KKA/04.2020.

Editor: Kadeni