Karimun (KEPRI)-Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil meringkus dan mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap inisial NV anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Z (45) yang tidak lain adalah ayah tiri korban.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK menyampaikan tersanga Z adalah ayah tiri korban yang melakukan tindak pidana cabul yang terjadi pada bulan februari 2019 lalu dan selama 1 tahun 6 bulan pelaku merupakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karimun. “Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka Z pada tanggal 7 Oktober 2020 di wilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau” ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dalam konferensi pers, Jumat (9/10).
“Tersangka melakukan aksi bejatnya pada tanggal 17 Februari 2019, sekira Pukul 14.00 Wib dengan TKP dirumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Sei Lakam Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada saat ibu korban tidak berada dirumah.
Tersangka Z memanggil korban berinisial NV yang tidak lain merupakan anak tirinya yang masih bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP), menyuruh korban memijat tersangka namun yang terjadi setelah korban masuk ke kamar tersangka langsung memaksa korban untuk berhubungan badan,” ujar Kapolres.
Saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik guna alat bukti dan tersangka sedang dilakukan penyidikan guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
Perbuatan bejat pelaku diketahui sehari setelah kejadian oleh guru korban yang mana korban mengeluhkan sakit dan kemudian korban menceritakan kejadian yang dialami korban sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun.
“Berdasarkan keterangan sementara saat ini pelaku melakukan perbuatan bejatnya satu kali, namun pihak penyidik akan mendalami dalam proses penyidikan”, ungkapnya.
Kapolres menegaskan, tersangka Z dikenakan, pasal yang sangkakan “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” tegasnya. (* )
Pewarta: Theddy Pasaribu
Editor: 7ringgo
Komentar