oleh

Bawaslu Anambas Tertibkan APS Yang Menyalahi Aturan

Penertiban APS Yang Menyalahi Aturan.

Anambas (KEPRI)-Menjelang masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Anambas mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas yang menyalahi aturan di beberapa wilayah yang sudah terpasang.

Penertiban APS bukan berlangsung di Tarempa saja namun juga dilaksanakan oleh Panwascam Kute Siantan berlangsung di sepanjang jalan dari Desa Matak, Payamaram, Teluk Bayur, Payalaman dan Desa Batu Ampar. Dengan melibatkan Panwascam, PPK Kute Siantan, Kepolisian Sektor Palmatak dan Satpol PP.

“Adapun APS yang ditertibkan yakni bilboard dan baliho serta banner di anggap menyalahi aturan,” tutur Emrani selaku Ketua Komisioner Panwascam Kute Siantan (10/10) kemarin.

“Dalam hal ini Ketua Komisioner Panwascam Kute Siantan juga menjelaskan, ada beberapa titik APS yang terpasang tidak sesuai aturan yang berlaku terpaksa kita copot dan turunkan, karena APS tersebut dipasang sebelum masa kempanye serta tidak bernomor urut juga sambil kita sampaikan kepada tim relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hal hal berkenaan agar tidak memasang APS sesuai arahan dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Anambas, Yopi Susanto mengatakan,” kalau untuk Panwascam Kute Siantan saya belum bisa menjelaskan terperinci bang. karena saya belum bisa menghubungi kawan-kawan di Kecamatan Kute Siantan,” ucap Yopi kepada awak media ini melalui sambungan WhatsApp, Minggu (11/10).

Editor: Kadeni