oleh

Diduga Menyetubuhi Anak Dibawah Umur, Sat Reskrim Polres Lingga Meringkus Pria Ini

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur (kiri baju orange)

Lingga (KEPRI)Sat Reskrim Polres Lingga mengamankan seorang pria berinisial A (40) yang diduga pelaku cabul terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri, tersangka diciduk di dalam rumahnya sendiri yang beralamat di Pasir kuning, Kelurahan Tanjung harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor  LP-B/09/X/2020/KEPRI/SPKT RES LINGGA, Tanggal 06 Oktober 2020. Pelaku A (40) akan disangkakan hukuman Undang Undang Perlindungan Anak karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” ucap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, kepada awak media, Selasa (13/10).

Pelaku Inisial A (40) merupakan warga Pasir Kuning, Kelurahan Tanjung harapan, Kecamatan Singkep dilaporkan karena diduga menyetubuhi anak dibawah umur berinisial Y (15) yang sudah dilakukannya sejak akhir tahun 2017 sampai dengan sekitar bulan September 2020 di sebuah kamar rumah yang beralamat di Pasir kuning, Kelurahan Tanjung harapan, Kecamatan Singkep.

Atas perbuatannya, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian yakni Polres Lingga.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Sat Reskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan A (40) di Pasir Kuning, Kelurahan Tanjung harapan, Kecamatan Singkep.

“Pada Selasa, 06 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 Wib, personel Sat Reskrim Polres Lingga berhasil nenangkap dan menciduk tersangka pelaku A (40) dan membawa ke Polres Lingga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim. (* )

Penulis: Encek Taufik