oleh

Bawaslu Kepulauan Anambas Tegaskan Apabila Ada Pemasangan APK Yang Melanggar Aturan Akan Ditertibkan

Anambas (KEPRI)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas melaksanakan penyerahan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) serta Bahan Kampanye (BK) kepada tim perwakilan pemenangan ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2020 –2025 di Kantor KPUD Jalan Tanjung Rambai, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Senin (19/10/2020) sekira Pukul 14: 00 Wib.

“Sejumlah baliho yang telah dicetak oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 5 lembar, umbul umbul sebanyak 200 lembar. Kemudian spanduk sebanyak 108 lembar. Jumlah itu diserahkan kepada setiap perwakilan paslon, yang di fasilitasi oleh KPU,”ucap Jumadil Hakim selaku Komisioner Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Sedangkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, poster dan pamflet masing-masing sebanyak 14.062 lembar, semua APK dan BK sudah melalui aturan yang berlaku,”sebutnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Anambas (Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat), Liber Simare Mare, menegaskan jika terdapat pemasangan APK dan BK yang melanggar dari titik yang telah di tentukan dan tidak sesuai aturan maka pihaknya melakukan penertiban.

Ia juga berpesan kepada Paslon, apa bila ade APK atau BK yang di cetak sendiri luar yang kita serahkan hari sari ini maka Paslon maupun tim wajib melaporkan terlebih dahulu kepada Banwaslu, hal ini kita lakukan agar tidak melenceng dari aturan telah kita sepakati,” tuturnya.

Editor: Kadeni.