Tanjungpinang (KEPRI)-Sejumlah guru di Yayasan Theresia Batam mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, karena diduga Pengusaha Yayasan Theresia menyalahi aturan undang undang ketenagakerjaan yang semena-mena memutus hubungan kerja dan kontrak kerja tanpa mengadakan sosialisasi terlebih dahulu untuk menghasilkan solusi, sehingga sangat merugikan bagi mereka (guru) yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk meningkatkan pendidikan bagi murid di Yayasan Tersebut.
Diketahui, Rispada Situmorang, S.Pd menjabat Kepala Sekolah sudah mengabdi di yayasan tersebut kurang lebih 16 tahun. Kemudian Dermawan Sinaga, S.Pd juga kurang lebih 10 tahun.
Juniarti Pardede, S.E juga sudah mengabdi di Yayasan Theresia tersebut kurang lebih 6 Tahun. Yentina Manalu, S.Pd kurang lebih 5 Tahun.
Ironisnya, kok bisa ya segampang itu pihak Yayasan Theresia Batam untuk langsung melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa didasari dan dilandasi undang-undang ketenagakerjaan oleh pihak Yayasan (Pengusaha), hal ini disampaikan oleh Palti Siringoringo, S.H., selaku Kuasa Hukum keempat guru (Penggugat) tersebut didampingi Ibnu Hajar, S.H.,Ahmad Muzakki, S.H., Sahala Tua Situmorang, S.H., dan Mounieke Suharbima, S.H.,kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, Senin (19/10) pagi.
Palti mengungkapkan, hari ini pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan No. Daftar.No 40/Pdt.sus-PHI/2020/PN.Tpg Tanggal 19 Oct 2020. Kita juga mengharapkan surat permohonan gugatan ini segera ditindaklanjuti,” ucap Palti.
Lawyer yang murah senyum berambut panjang ini juga mengungkapkan, cukup prihatian kepada keempat pengajar di Sekolah Theresia Batam ini. Sebagai guru yang mengabdi puluhan tahun, namun masih minim kesejahteraan yang diterima mereka.
Kalau kita lihat sesuai daftar gaji yang kami terima dari mereka (guru) ya, masalah gaji tersebut sangat prihatin yang hanya dibawah UMK Batam.
Bagaimana guru maksimal mau mengajar kalau gaji yang mereka terima masih dibawah UMK,” pungkasnya.
Padahal guru itu kan untuk memajukan SDM yang handal di Yayasan Theresia Batam, terlepas dari PNS ya,” ungkapnya.
Ini menjadikan dinas terkait agar upah guru itu maksimal di Kota Batam, bagaimana guru yang baik kalau biayanya tidak cukup.
Beliau juga berharap supaya Pemko Batam dan Dinas Pendidikan memperhatikn gaji guru yang dibawah UMK.
Ditempat terpisah, Leonora Kudubun, M.Pd selaku Ketua Yayasan Theresia Batam membenarkan bahwa keempat guru tersebut benar mengajar di sekolah tersebut, namun untuk mendetail mohon maaf Pak, untuk saat ini kita belum bisa berkomentar banyak karena banyak kesibukan lain,” ungkapnya melalui sambungan Handphone, Senin (19/10) sekira pukul 19.59 Wib.
Beliau juga mengakui surat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam sudah diterima dan masalah ini sudah ditutup,” tambahnya.
Penulis: Natalina
Editor: Baringin