Tanjung Balai Karimun (KEPRI)-Satuan tugas patroli laut Bea Cukai lakukan
penangkapan terhadap sebuah kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk pada Selasa 20 Oktober 2020. Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250PK tersebut
kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.
Penindakan kali ini dilakukan secara sinergi antara tim patroli Jaring Sriwijaya dan tim patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan menggunakan tiga armada yaitu kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189.
Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan speedboat muat dari Tanjung Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan setelah informasi tersebut diperoleh. “Setelah informasi tersebut diterima pada Selasa (20/10), satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga, dan kemungkinan jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi,” ujar Syarif kepada awak media, Kamis (22/10).
Hanya berselang satu jam, petugas menemukan tiga buah speedboat tanpa lampu melintasi Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya. Petugas kemudian melakukan pengejaran tersebut hingga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju
speedboat.
“Speedboat tetap berupaya melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target,” tambah Syarif.
Setelah speedboat melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah mesin speedboat dan dilakukan penghentian paksa. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut dan menemukan sebuah kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal. Selain itu satuan tugas patroli laut juga mengamankan delapan orang, namun dua orang berinisial S dan H berupaya melarikan diri dengan lompat ke laut saat percobaan sandar paksa oleh kapal BC 1288.
Satuan tugas patroli laut kapal BC 1403 menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pencairan kedua
tersangka yang kabur di perairan Mantang, meskipun demikian setelah satu jam dilakukan pencairan kedua orang tersebut tidak ditemukan. Dengan pengawalan kapal BC 1189 dan BC 1403, petugas Bea Cukai membawa barang bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Pandemi Covid-19 tidak
menyurutkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai. Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen untuk secara kontinyu melakukan pengawasan demi kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia,” terangnya. (* )
Pewarta: Theddy Pasaribu
Editor: 7ringgo