Jakarta-Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak Kapolsek Sagulung, Kota Batam untuk segera menangkap dan menahan pelaku kejahatan seksual warga Sagulung, Kota Batam untuk menanggungjawapi perbuatan tindak pidananya.
Perbuatan pelaku sudah layak dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Dengan demikian, demi kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan hukum bagi korban “Saya selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendesak Polsek Sagulung, Kota Batam untuk segera menangkap dan menahan terduga pelaku dan menjerat pelaku dengan ketentuan Undang-undang Nomor:17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor:01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor:23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun pidana penjara, demikian desak Arist dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya, Sabtu (24/10) di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Arist menjelaskan, mengingat ancaman pidananya diatas 10 tahun dan maksimal 20 tahun, maka tidak ada alasan bagi Polsek Sagulung, Kota Batam untuk tidak segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Perbuatan terduga pelaku juga merupakan tindakan kriminal luar biasa. Oleh karena harus ditangani secara cepat dan luar biasa. Sesungguhnya pelaku sebagai tetangga korban harus bertindak melindungi dan menjaga anak dari predator kejahatan sektor, namun apa yang terjadi jusyru pelaku melakukan tindakan yang sangat tak terpuji dan biadab karena telah merusak masa depan anak.
Dengan demikian pelaku patut dihukum setimpal dengan perbuatannya. Pelecehan terhadap anak ini tidak dapat ditoleransi oleh akal sehat manusia karena dilakukan pelaku dengan penuh sadar bahwa korban adalah anak yang tak mampu membela dirinya.
Namun sayangnya sesal Arist, Polsek Sagulung, Kota Batam tak kunjung menahan pelaku bahkan pelaku menunjukkan gesturnya dan prilaku seolah-olah pelaku kebal hukum dihadapan keluarga korban dan dihadapan tetangganya dan sampai berita ini diturunkan pelaku masih juga ditangkap dan masih bebas berkeliaran di tempat kejadian dan bertemu korban dan keluarga korban seolah-olah tdk terjadi apa-apa. Ironi memang mengapa pelaku belum juga ditangkap, apalagi disinyalir oelaku juga pernah melakukan kekerasan terhadap putrinya. Ada apa gerangan, tanya Arist dalam kertas rilisnya.
Peristiwa ini harus menjadi perhatian orangtua masyarakat dan pemerintah dan kejadian ini harus menjadi yang terakhir. Atas kasus ini Komnas Perlindungan Anak mengajak masyarakat Batam untuk meningkatkan kepedulian terhadap anak dan sudah elayaknya membangun gerakan bersama menjaga dan melindungi anak berbasis keluarga desa maupun Kampung
Jika Polsek Sagulung, Kota Batam mempunyai kendala untuk menangkap dan menahan terduga pelaku, Komnas Perlindungan Anak siap bekerja sama dan mendesak agar Polsek Sagulung, Kota Batam menyerahkan saja perkara ini kepada Polresta Batam untuk segera ditindak lanjuti.
Kasus ini tidak boleh ditangani berlama-lama karena kasus ini merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) jelas Arist.
Apalagi pelaku saat ini masih terus bertemu korban dan lalu-lalang di di lokasi kejadian.
Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak, mendesak Polsek Sagulung Kota Batam segera menangkap dan menahan pelaku agar tidak menbulka ketakutan dan trauma bagi korban, tuntut Arist.
“Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran seolah-olah tidak terjadi apa-apa dan menunjukkan gestur dan prilaku kebal hukum dihadapan korban dan keluarganya”, Arist menyesalkan.
Peristiwa ini berawal,
Rabu 22/09, Ibu korban menjelaskan saat bocah 4 tahun itu dimandikan oleh ibunya, Senin 28 September sore si anak merintih kesakitan dan merasa peri disekitar vagina. Lalu Ibu korban curiga.
Sembari mengemas si anak dari mandinya kemudian Ibu menanya. “Dimana yang sakit nak. Lalu si anak langsung menunjuk pada alat kelaminnya. “Kok bisa sakit nak, si anak tak langsung menjawab namun sang Ibu menanya terus, sambil membujuk. Saya terus mengorek-ngorek (terus mencari tau-red) lagi-lagi si korban yang polos itu menunjukkan ke arah titik tertentu bagian tubuhnya. Pakai apa di korek-korek tanya ibu lagi yang seperti tersambar petir pakai tangannya jawab si anak. Tangan siapa tanya Ibu… Bak tersayat sembilu si bocah pun menyebut seorang bapak tua berusia 60 tahun yang kemudian dikenal masih tetangga korban.
Pengakuan mengejutkan ini terjadi di rumah korban di kawasan Perumnas Batu Aji Baru, Senin 28 September 2020 yang lalu.
Sore itu, pengakuan yang membuat hati ibu dari anak yang menjadi korban pencabulan paksa itu.
Tapi sebelum pengakuan Senin sore itu 2 Pangkalan terkuak fakta pertama pada Minggu 27 September 2020 sebenarnya si korban sudah mengeluh kesakitan yang sama juga pada saat dimandikan, tapi ibunya tak menaruh curiga sementara fakta kedua pada senin siang sebelum memandikan anaknya ibu korban mendapat cerita mencurigakan tentang anaknya. (Red)
Editor: 7ringgo