oleh

Demokrasi Bebas Demokrasi Bablas

Oleh:
Al-Rauf
Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Jurusan Sosiologi

Mahasiswa merupakan sebuah miniatur masyarakat intelektual yang memiliki corak keberagaman pemikiran. Gagasan dan ide-ide yang penuh dengan kreatifitas. Dengan sifat keintelektual dan idealismenya mahasiswa lahir dan tumbuh menjadi model yang memiliki paradigm ilmiah dalam memandang persoalan kebangsaan dan kemasyarakatan.

Kalangan mahasiswa membaca, mengkaji, dan berdiskusi secara logis dan kritis serta mampu membedah persoalan dari berbgai aspek dan sudut pandang ilmu pemikiran.

Ciri dan gaya mahasiswa terletak pada ide atau gagasan yang luhur dalam menawarkan solusi atas persoalan-persoalan yang ada, mahasiswa dapat memonitoring isu-isu publik serta sebagai pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah daerah maupun kebijakan pemerintah pusat yang mana kebijakan tersebut apakah pro kemasyarakat atau malah sebaliknya.

Mahasiswa mengawasi dan memberi masukan pada saat perumusan suatu kebijakan pemerintah, ikut bersama-sama mengawasi implementasi kebijakan yang telah dilakukan, dan mengawasi sekaligus mengevaluasi efektivitas saat pelaksanaan kebijakan dan manfaatnya bagi masyarakat.

Mahasiswa mampu mempengaruhi kebijakan publik, karena mahasiswa merupakan agen bagi perubahan baik sosial, budaya, paradigma, ekonomi dan politik masyarakat secara luas. Dengan demikian, kepentingan masyarakat menjadi barometer utama bagi keberhasilan suatu perubahan sosial yang dilakukan oleh mahasiswa.

Namun gerakan mahasiswa saat ini kerap ditunjukkan dengan gerakan suatu aksi dengan turun ke jalan.

Dalam melakukan gerakan tersebut, kepedulian mahasiswa akan masalah dan situasi politik harus bertumpu pada idealisme kerakyatan, yaitu mengkritisi peran atau kebijakan penguasa yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat dengan memberikan solusinya.

Oleh karena itu, gerakan mahasiswa diharapkan mampu memberikan jawaban atas kondisi zaman yang terus berubah.

Karena pada hakikatnya mahasiswa memiliki peran pengabdian masyarakat yaitu sebagai agen of change, Iron stock, dan Social Control.
Mahasiswa merupakan agen of change, dimana mahasiswa merupakan agen perubahan di dalam suatu Negara.

Sebagai mahasiswa penting untuk menyuarakan dan membela hak-hak setiap masyarakat agar mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang merata ,dengan demikian perlu kita berperan aktif menyuarakan serta berekspresi menyuarakan pendapat dimuka umum agar memberikan perubahan di suatu Negara, Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Negara, setiap orang berhak berkarya, berpendapat, berekspresi.

Sebagai Negara hukum yang berdemokrasi bebas untuk melindungi hak-hak asasi manusia setiap warga negaranya hal ini diatur dalam undang-undang dasar tahun 1945, pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi : “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.”.Dengan demikian secara hukum negara kita memberikan kebebasan terhadap warga negaranya untuk bebas dalam berekspresi, berkumpul, berserikat dan berkarya, dan menyampaikan aspirasi di khalayak ramai, Namun jangan lupa, aspek Hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 ditutup dengan pasal 28 J, pasal 28 J inilah menegaskan kebebasan yang dianut bukanlah kebebasan yang sebebas-bebasnya, sebab kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan lah demokrasi, melainkan Anarki.

Pada pasal 28 J ayat 1 dan 2 , berbunyi : (1). Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan substansi sebagai berikut, Hak setiap warga Negara harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan berkewajiban setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2). Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dengan substansi Setiap warga negara harus menjalankan lain hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang, dan berkewajiban Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan yang adil sesuai dengan pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dengan demikian perlu kiranya kita sebagai mahasiswa yang merupakan agen of change, Iron stock, dan Social Control.

Pada saat menyuarakan aspirasi harus disertai rasa bertanggung jawab dan menghormati hak, harkat dan martabat orang dan atau kelompok lain, tidak bisa kebebasan ditafsirkan sebebas-bebasnya, bebas menghina, menghujat, dan bebas merendahkan nilai-nilai kemanusiaan, tak sulit kiranya bagi kita mahasiswa yang merupakan kaum terpelajar yang berintelektual tinggi membedakan mana mengkritik, dan mana menghina, dan memaki dengan hujatan dan umpatan-umpatan kotor serta melontarkan umpatan binatang terhadap orang, kelompok, maupun suatu golongan tertentu, ketika kita mahasiswa menyampaikan aspirasi dan berpendapat dimuka umum membantah dan tidak setuju terhadap suatu kebijakan pemerintah atau isu-isu publik dengan melakukan tindakan-tindakan anarkis dengan melakukan pengrusakan terhadap objek-objek vital, serta merusak Fasilitas umum yang notabene fasilitas tersebut merupakan suatu objek yang digunakan masyarakat banyak namun dengan tindakan tindakan anarkis yang kita perbuat dapat menciptakan suatu suasana yang tidak kondusif apabila suasana terdapat dalam keadaan kacau, sungguh sangat banyak elemen-elemen yang terdampak pengaruhnya salah satu contoh, menurunnya tingkat perekonomian Negara kita yang mana para investor akan takut untuk menanamkan modalnya didaerah kita, apabila menurunnya tingkat investor maka akan berkurangnya lowongan pekerjaan sehingga dapat menyebabkan tingginya tingkat pengangguran di daerah kita.

Saya selaku mahasiswa menghimbau dan mengajak rekan-rekan kita seperjuangan untuk bersama-sama jangan melupakan misi awal kita memulai suatu perjuangan perkuliahan untuk mencapai nilai akhir yaitu menjadi seorang sarjana yang berintelektual tinggi serta menjadi agen suatu perubahan di wilayah dan daerah kita, karena kalau bukan sekarang kapan lagi, dan kalau bukan kita siapa lagi, bersama sama kita ciptakan suatu suasana yang aman dan kondusif, dengan menyampaikan pendapat dan aspirasi tidak dengan tindakan tindakan anarkis.

Tidak mudah terpancing emosi. Dengan demikian daerah kita akan maju dan berkembang karena terciptanya suatu keamanan dan ketertiban.