Toba (SUMUT)-Baru saja seorang kepala desa inisial TP warga Sitoluama, Laguboti oleh Pegadilan Negeri Balige divonis 9 tahun pidana penjara dan dinyatakan bersalah telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah usia, kemudian kita diingatkan lagi terhadap kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan salah seorang warga Narumonda yang berprofesi sebagai Panwascam dan wartawan terhadap ponakannya sendiri.
Peristiwa yang sama sebelumnya juga terjadi dan dilakukan seorang ayah bersama paman kandung korban terhadap anak usia 12 tahun hingga mengandung di desa Silaen, Kabupaten Toba.
Kemudian peristiwa kejahatan seksual menjijikan dan biadab terhadap 2 orang anak kakak dan adik masing-masing usia 7 dan 12 tahun yang dilakukan ayah kandung korban di desa si Onggang, Lumbanjulu Porsea dan masih banyak lagi peristiwa kejahatan seksual terhadap anak di Sosorladang misalnya, desa Sianipar, Ajibata, Balige, dan dari desa-desa dan kecamatan lainnya.
Semua peristiwa kejahatan seksual ini direspon dengan cepat dan berbasis kepentingan terbaik anak oleh Polres Toba patut diberikan apreasi setinggi-tingginya. Oleh karenya KOMNAS Perlindungan Anak sebagai institusi yang bekerja di bidang perlindungan anak di Indonesia atas seijin Kapolda Sumatera Utara akan memberikan penghargaan berupa sertifikat kepada Polres Toba serta jajaran satreskrim Polres Toba, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya, Kamis 12 September 2020 di kantornya di bilangan Jakarta Timur untuk menyikapi fenomena meningkatnya kasus kejahatan seksual dalam bentuk gengRAPE di kabupaten Toba.
Atas peristiwa tertangkap 4 tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang diderita RX (17) merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dengan cara cara bergerombol atau bergrrombol.
Atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak merasa prihatin dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Toba yang secara cepat dan tepat meringkus pelaku genhRAPE dan untuk segera diajukan ke jaksa penuntut umum.
Dari hasil gelar perkara 4 orang terduga pelaku baru pulang dari salah satu caffee di Balige. Para pelaku melihat korban sedang berjalan kaki kemudian salah seorang pelaku bertanya mau kemana korban, lalu menjawab hendak pulang ke Laguboti, kalu pelaku menawarkan jasa untuk mengantar pulang korban dan korban pun mau dan selanjutnya. Dan dengan kejadian itu sebagian teman-teman pelaku yang bukan warga Laguboti lalu pulang ke arah hotel, sedangkan ketiga pelaku warga Kecamatan Laguboti membawa korban ke sekolah SD 173 55 Laguboti.
Di dalam ruangan gelap ke-3 pelaku secara bergantian memperkosa korban sehingga korban mengalami pendarahan hebat.
Tidak hanya itu, warga Kecamatan Laguboti pelaku kedua inisial RM (24) warga desa di Kecamatan Laguboti dan pelaku ke-3 inisial RS (24), warga Desa Ciburial Kecamatan Laguboti.
Ketiga pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) pasal 76 D pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 76 D Undang-undang RI Nomor ‘: 17 Tahun 2016 tentang tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Dari seluruh rangkaian peristiwa malang ini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna merah dengan tulisan Pekanbaru, satu jaket warna pink, satu helai celana jin warna biru muda dengan bercak darah dan 1 celana dalam warna krem dipenuhi bercak darah
Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan visum et repertum (VER) sehingga bisa secepatnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Demi kepentingan terbaik anak atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak meminta kepada Jaksa Penuntut Umum menempatkan peristiwa ini merupakan kejahatan luar bias oleh karena itu JPU segera melimpahkanya ke pengadilan,” pinta Atist (*/rls)
Editor: 7ringgo