Jakarta-Ditangkap dan ditahannya HS dan RN terduga pelaku Perdagangan Anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial di Jakarta menambah jumlah maraknya kejahatan seksual terhadap anak di Jakarta mendapat atensi dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Kerja cepat Polda Metro Jaya dalam merespon dan mengungkap tabir perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial yang dilaporkan keluarga korban patut mendapat apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak.
Karena tidak begitu lama kasus ini dilaporkan keluarga korban dan atas dukungan Komnas Perlindungan Anak kepada Polda Metrojaya terduga pelaku langsung ditangkap dan ditahan oleh Polda Metrojaya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di ruangan kerjanya di markas besar Komnas Perlindungan Anak dibilangan Jakarta, Senin 16/11/20.
Sungguh diluar akal sehat kemanusiaan peristiwa biadab ini karena salah seorang pelaku yakni HS yang saat ini mendekam di tahanan Polda Metrojaya adalah ibu kandung korban sendiri yang sengaja menjualnya anaknya yang masih berusia 11 tahun untuk tujuan seksual kepada terduga pelaku RN.
Menurut hasil wawancara mendalam (indept interview) terhadap korban yang didampingi oleh ayah kandung korban, melaporkan peristiwa yang memilukan itu kepada Komnas Perlindungan Anak bahwa ibu korban diawal September 2020 memperkenalkan korban kepada RN di salah Apartemen (AS) yang terletak di Jakarta Selatan.
Di Apartemen itulah dilakukan transaksi eksploitasi seksual yang pertama dilakukan ibu korban kepada RN.
Semenjak itulah setiap RN meminta korban datang di Apartemennya, ibu korban merespon dan memfasilitasi serta mengantarnya dan meninggalkan korban untuk menginap 3-4 hari di Apartemen itu.
Terkadang ibu korban tinggal di Apartemen yang sama dengan beda kamar sambil menunggu,” tutur Arist.
Mengingat kejahatan seksual ini merupakan kejahatan terhadap kemanusia dan juga merupakan kejahatan kriminal luar biasa serta demi kepentingan dan keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong Polda Metrojaya untuk tidak ragu menerapkan ketentuan dari UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor : 01 tentang perubahan kedua atas UU RI.Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Peribahan atas UU RI.Nomor : 23 Tahun 2002 tentant Perlindunga Anak serta UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan ancaman 20 tahun dan atau pidana penjara seumur hidup.
Mengingat HS adalah ibu kandung korban maka pelaku HS dapat dikenakan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya sehingga dapat dikenakan pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Bagi RN terduga pelaku dapat dikenakan pidana pokok 20 tahun dan pantas pula untuk dikenakan sanksi hukum tambahan yakni KASTRASI atau kebiri dengan suntik kimia.
Dengan demikian tidak ada kata DAMAI dalam menyelesaikan Kasus Perdagangan Anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial ini.
Kemudian dari hasil indept interviews korban, dan untuk memulihlan trauma korban saat ini Komnas Perlindungan Anak tengah membentuk tim Psikologis untuk memberikan layanan terapi psikologis bagi korban,” tambah Arist. (*/rls)
Komentar