oleh

Status DKI Jakarta Ramah Anak Terancam Dicabut

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan memberikan keterangan pers.

Jakarta-Pegawai Honoror HL (49) yang dipercaya menjadi penjaga dan pengelolah Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kelurahan Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat pelaku kejahatan seksual terhadap seorang anak berinisial AAL (14) telah merusak wajah dan keberadaan RPTRA di DKI Jakarta. Status DKI Jakarta sebagai Kota Ramah Anak patut dipertanyakan.

Atas perbuatannya itu, pelaku yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Kembangan, HL sudah patut dikenakan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Namun jika terbukti dilakukan berulang dan korbannya lebih dari satu orang maka tidak berlebihan pelaku dapat dikenakan dengan hukuman tambahan yakni Kebiri (Kastrasi) lewat suntik kimia.

“Hukuman tambahan itu dapat dilakukan setelah pelaku menjalani pidana pokok yang dijatuhkan oleh Hakim, hal ini disampaikan oleh Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pers kepada sejumlah media online hari ini dari PN Surabaya, Kamis (19/11).

“Sudah hampir dua tahun ini saya mengingatkan ke semua warga yang memanfaatkan RPTRA sebagai tempat bermain anak, demikian juga kepada setiap pengelolah RPTRA supaya meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang yang menyukai kegiatan anak-anak dan yang terlibat dalam pengelolaan RPTRA,” tambah Arist.

HL (49) Predator Kejahatan Seksual terhadap inisial AAL (14) di RPTRA Kembangan Jakarta Barat ditangkap dan ditahan di Polsek Kembangan.

Sebab praktik kekerasan seksual bisa juga dilakukan oleh orang terdekat termasuk penjaga dan pengelolah RPTRA atau kegiatan-kegiatan anak. Itu artinya orang terdekatlah yang menjadi predator atau monster kejahatan terhadap anak.

Atas kejadian yang menjijikkan ini, Komnas Perlindungan Anak sebutan lain dari KOMNAS ANAK meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan dan fungsi RPTRA yang afa di DKI Jakarta. Peristiwa Kejahatan Seksual harus direspon cepat.

Oleh karenanya Anies Baswedan diharapkan wajib hadir untuk membenahi keberadaan RPTRA di DKI Jakarta termasuk evaluasi terhadap pengelolah dan program-program RPTRA.

Perlindungan bagi Anak yang memanfaatkan keberadaan dan fasilitas RPTRA harus dipastikan steril atau bebas dari predator atau monster anak sehingga anak terjaga dan mendapat perlindungan,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta tidak boleh cuek dan tutup mata terhadap kejadian ini. Jangan menganggap persoalan anak bukan persoalan Gubernur. Anies Baswedan sebagai pemimpin umat termasuk anak-anak wajib memastikan hak anak terlindungi.

Apalagi DKI Jakarta telah dinyatakan dan menyandang predikat dari pemerintah pusat sebagai Kota Layak anak.

Dengan status itu Komnas Perlindungan Anak mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera melakukan pembenahan seluruh pengelolah RPTRA di DKI Jakarta termasuk di Pulau Seribu, kalau tidak segera segera dibenahi , KOMNAS Perlindungan Anak merekomendasi Status DKI Jakarta sebagai status kota ramah anak Jakarta dicabut.

Atas kejadian ini Komnas Perlindungan Anak, Komnas Anak DKI Jakarta dan para pegiat perlindungan anak dan forum anak DKI akan mendatangi Balai Kota untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta untuk mengagendakan pertemuan evaluasi terhadap kejadian ini dan pengelolaan RPTRA dengan Wali Kota dan Dinas PPPA di masing-masing Kota Madya,” tegasnya. (*/art)