oleh

Kuasa Hukum PT BAI Klarifikasi Terkait Isu Penggusuran Warga Masiran di Kabupaten Bintan

Tomi Mardiansyah, S.H.,M.H

Bintan (KEPRI)-Kuasa Hukum PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Tomi Mardiansyah, S.H.,M.M., mengatakan, terkait isu yang sudah banyak dimuat di media bahwa pihak PT akan menggusur warga Kampung Masiran, itu tidak benar.

Saya selaku Kuasa Hukum memawakili manajemen PT Bintan Alumina Indonesia mengklarifikasi kepada pemerintah dan pihak-pihak lainnya, adapun yang mau disampaikan terkait penggusuran masyarakat di kampung Masiran.

“Kami ingin menyampaikan, bahwa tidak benar pihak perusahaan (PT BAI) akan melakukan penggusuran warga yang ada di kampung tersebut,” ucap Tomi Mardiansyah kepada awak media, Minggu (29/11) kemarin.

Kemudian terkait isu yang berkembang bahwa pihak PT menggunakan “Preman” hal itu tidak benar, yang sesungguhnya pihak perusahaan akan melakukan pembersihan terhadap lahan atau tanah yang sudah dibebaskan oleh manajemen PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) seluas 25 hektare, yang mana lahan tersebut sudah dibebaskan dari masyarakat yang sudah memiliki bukti kepemilikan pada tahun 2017. Jadi pada tahun 2017 lah lahan tersebut sudah dibebaskan,” ucapnya.

Kedua, yang mau kami sampaikan terhadap pengakuan oleh pihak-pihak tertentu yang mengaku-ngaku memiliki atau sebagai pemilik diatas lahan milik klien kami tersebut.

Beliau juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya persuasif melalui karyawan perusahaan untuk meminta bukti-bukti kepemilikan yang mereka miliki, tetapi hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan atau diberikan pada pihak PT BAI.

Ketiga, pihaknya juga menyampaikan hingga pada saat ini pihak perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan pembersihan terhadap lahan tersebut karena selalu mendapat penolakan atau hambatan dari pihak-pihak yang mengaku memiliki tanah yang sudah kami bebaskan,” bebernya.

Keempat, kami perlu sampaikan terhadap permasalahan yang terjadi di kampung masiran, baik pun permasalahan pada tanggal 2 November itu, baik pun permasalahan kepemilikan lahan tersebut telah kami laporkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Bintan pada tanggal 9 November 2020 dengan memberikan bukti kepemilikan lahan tersebut. Untuk diselesaikan secara hukum demi kepastian hukum dan keadilan kepada PT.

Terakhir, kata Tomi, pihaknya meminta perhatian dari penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor (Polres) Bintan untuk menindaklanjuti laporan kami secara Profesional, Efektif, Efesien dan Prosedural.

Mengingat lokasi lahan tersebut masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan bagian dari proyek strategi nasional yang mana lokasi tersebut harus diselesaikan pembangunannya secara cepat agar tidak menghambat investasi di Galang Batang,” tutupnya.

Pewarta: Baringin
Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed