oleh

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 7 Terduga Pengguna Narkotika

Barang Bukti Yang Diamaankan Oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang (KEPRI)-Selama dua hari, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dan jajaran berhasil mengamankan 7 pelaku tindak pidana Narkotika. Ketujuh pelaku diantaranya berinisial AS, JN, JK, BB, JA, SL, dan IE.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K menyampaikan, ketujuh pelaku tersebut 5 diproses pidana, 2 rehabilitasi. Saat ini merupakan hasil ungkap kasus selama dua hari berturut-turut yaitu pada tanggal 27 dan 28 November 2020 di empat TKP berbeda.

“Ketujuh pelaku berhasil diringkus di lokasi yang berbeda, ada yang di Jl. Soekarno Hatta, Kota Tanjungpinang, Kemudian di Jl. Gudang Minyak Keluruhan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, di Jl. Potong lembu PLT Sulawesi I Kota Tanjungpinang dan terakhir di parkiran Hotel Kaputra Jl. Wiratno Tanjungpinang”, terang Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K

Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K juga mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Seperangkat alat hisab sabu/bong, 1(satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1 (satu) gram, 5 (Lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7 (tujuh) gram.

“Berdasarkan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, bahwa terhadap Sdr (AS) , tidak ditemukan narkoba tetapi ditemukan seperangkat alat hisab sabu/bong, kemudian inisial JN, JK, BB, JA ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, pada “SL” ditemukan barang bukti 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu /bong, terakhir pada Sdr. “IE” tidak ditemukan barang bukti saat digeledah, namun pelaku mengakui bahwa baru 4 (empat) hari yang lalu menggunakan Narkotika jenis sabu dan ketika dilakukan test urine di RSUD, Pelaku dinyatakan positif methampethamine,” ucapnya.

Terakhir beliau menegaskan, kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” tegasnya. (* )

Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed