Batam (KEPRI)-Seorang Residivis inisial SA pada kasus Pencurian berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 2 Desember 2020 Pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan patroli Kring Serse dan mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa ada tindak pidana pencurian dengan memecahkan kaca kendaraan roda empat atau mobil di mana TKP nya berada di parkiran Masjid Nurul Jannah Perumahan Eden Park Kota Batam, kemudian setelah mendapatkan informasi dan data tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang dengan Inisial SA, dari hasil interogasi bawah ia adalah residivis kasus yang sama yang baru keluar dari LP pada awal bulan Desember 2020,” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Batam, Senin (7/12/20).
Kemudian, kata Kabid Humas Polda Kepri, dilakukan pengembangan bersama pelaku untuk menuju ke lokasi tempat penyimpanan barang bukti hasil kejahatannya, saat menuju kelokasi yang bersangkutan mencoba untuk melawan petugas dan melarikan diri sehingga Tim Opsnal yang tidak ingin kehilangan pelaku terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Unit Sepeda Motor yang digunakan oleh pelaku, 1 buah tas warna hitam milik korban yaitu saudara Subehan, 1 unit Handphone milik korban, uang tunai sebesar Rp. 1.550.000,-, 1 buah kunci Mobil, 1 buah STNK motor, Kartu identitas milikpelaku, 1 buah batu yang digunakan untuk memecah kaca dan 1 lembar kaca pintu mobil dalam keadaan retak”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 363 KUHP yaitu Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun,” tegasnya.
“Dari kejadian tersebut kita himbau kepada masyarakat yang ada di wilayah Kota Batam khususnya dan seluruh wilayah Kepulauan Riau untuk lebih waspada apabila memarkir kendaraannya, upayakan tidak meninggalkan barang-barang berharga didalam kendaraan,” imbaunya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. juga mengatakan, “SA Merupakan Residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama, dengan modus yang dilakukan nya yaitu dengan melihat kelengahan dari korban kemudian memantau situasi dan melihat sasaran yang akan dilakukan pencurian. Dalam hal ini sasarannya adalah kendaraan roda 4 yaitu dengan memecahkan kaca kendaraan tersebut, objek atau sasaran nya di parkiran-parkiran rumah ibadah dan ruko, namun keterangan dari saksi pelaku ini juga tidak segan-segan melakukan perlawanan sebagaimana contoh disaat tim opsnal kita melakukan penangkapan pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga tim terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” ucap Kombes Pol Arie Dharmanto. (*/rls)